Dua Tenaga Harian Lepas (THL) di Satpol PP Kota Pekanbaru, resmi lepas seragam

HAMDI RAMADHAN

- Redaksi

Selasa, 25 Juni 2024 - 01:56 WIB

60105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

LIPUTAN 1.ONLINE | PEKANBARU— Dua Tenaga Harian Lepas (THL) di Satpol PP Kota Pekanbaru, resmi lepas seragam. Dua THL tersebut dipecat lantaran melakukan pungutan liar (pungli) kepada seorang warga.

Pemberhentian dua THL tersebut berlangsung dalam Apel Luar Biasa, yang digelar di Lapangan Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (24/6/2024). Sebagai Pembina Apel yakni Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian dan Pemimpin Apel Ziyad Fitriansyah.

Dalam Apel Luar Biasa itu disebutkan, dua THL inisial MH dan AA diberhentikan secara tidak hormat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apel luar biasa ini kita laksanakan terkait dengan tingkah laku oknum Satpol PP. Ada tiga orang, satu oknum PNS, dua THL, ini sungguh membuat citra Satpol PP kembali ke titik nol,” sebut Zulfahmi dikutip Cakaplah.

Ia mengaku, sudah mempelajari dan meminta keterangan-keterangan yang bersangkutan sebelum dilakukan pemberhentian secara tidak hormat. Ia juga menggunakan haknya sebagai Kepala Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan pemutusan kontrak kerja dengan dua THL tersebut.

Sementara terkait satu ASN inisial R yang terlibat pungutan liar (pungli) tersebut, pihaknya hanya memberikan sanksi berupa rekomendasi pindah tugas.

“Untuk yang PNS kami membuat laporan kepada pimpinan Pj Walikota Pekanbaru melalui BKPSDM untuk ditindaklanjuti persoalan ini,” ujarnya.

Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada ASN bersangkutan tergantung pada hasil penilaian dari BKPSDM dan Inspektorat. Sanksi yang diberikan bisa ringan, sedang dan berat.

“Namun untuk saat ini masih di Satpol PP ya, karena kita belum menerima surat keputusan dari pimpinan terkait perpindahan yang bersangkutan,” ungkapnya.

“Kita berharap memang untuk tahap awal yang bersangkutan bisa dipindahkan, paling tidak BKPSDM, untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Karena yang bersangkutan sering menggunakan seragam Satpol PP untuk melakukan kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran. Jadi memang seragam ini yang membuat mereka melakukan ini,” sambungnya.

Diketahui, R bersama dua THL Satpol PP Pekanbaru meminta uang Rp3 juta kepada seorang nenek Mardiana yang berusia 66 tahun di Jalan Cipta Karya. Mereka meminta uang itu dengan modus membantu pengurusan izin tiga rumah kontrakan milik Mardiana.

Namun, karena Mardiana tak menyanggupi nilai sebesar itu. Oknum Satpol PP tersebut kembali memberikan tawaran kepada Mardiana, sesuai kesanggupannya.

Mardiana hanya mampu membayar Rp900 ribu untuk tiga pintu rumah kontrakan tersebut. Akan tetapi, setelah ditunggu beberapa hari, Satpol PP yang berjanji untuk membantu Mardiana tak kunjung mengurus izin rumah kontrakannya.** (Rls)

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Dibekuk Bersama 25 Gram Sabu
Diduga Ada Oknum APH Bermain di Kawasan Tambang Ilegal Parimo
Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan Sebagai Tersangka
Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis CNN Indonesia ke Tahap Penyidikan
Kepsek SMAN 13 Pekanbaru, Benny Rio Denaldy Mengubah “Sekolah Buangan” Menjadi Sekolah Asri Dan Berprestasi
Viral RSUD Nene Mallomo Pangkajene Sidrap Menui Sorotan Dari Masyarakat Tidak Mengutamakan Pelayanan
Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:34 WIB

Panglima TNI Mungkin Belum Tau Ada Oknum Praka NM Yang Dilaporkan Berjinah Dengan Istri Sahabat nya Yang Diduga Kebal Hukum ??

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:22 WIB

Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:42 WIB

FAKTA dan REALITA PT Medan Canning Lakukan Penjajahan Kepada Karyawan

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:34 WIB

Miris!!! Hampir 1 Tahun Laporan Dugaan Perzinahan Mengendap, Suami Datangi Pomdam I/BB

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:22 WIB

Luar Biasa !! Universitas Audi Indonesia Menerima 3 Penghargaan Sekaligus Dari LLDIKTI Wilayah I

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:37 WIB

Permasalahan Bangunan Ray Cafe Dan Munculnya Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen Tak Perlu Dibesar-besarkan . Ini Kata Ketum MPSU

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Rabu, 29 Jan 2025 - 00:11 WIB