Banda Aceh – Menteri Dalam Negeri Prof Jendral (Purn) Tito Karnavian secara tegas sudah meminta Pj Kepala Daerah yang ingin maju Pilkada 2024 untuk mundur dari jabatannya paling lambat 5(lima) bulan sebelum pilkada. Dalam artian, jika dilihat sesuai tahapan pilkada maka pendaftaran calon kepala daerah akan dilakukan pada 28 agustus 2024, sehingga Pj Kepala Daerah yang maju pada Pilkada 2024 seyogyanya sudah mundur terhitung sejak 26 maret 2024 lalu.
Namun, hal penegasan tersebut hanya berlaku secara umum namun untuk Pj Kepala Daerah tertentu justru dikhabarkan tetap dibiarkan menjabat hingga habis masa jabatannya. Sebut saja, Pj Bupati Aceh Barat Daya Darmasyah yang telah dipastikan hampir 100 persen akan maju pada Pilkada Aceh Selatan nanti, namun hingga detik ini juga tak mundur dari jabatannya.
“Pj Bupati Abdya Darmansyah sudah lama melakukan konsolidasi di Aceh Selatan untuk maju Bupati, mulai baliho hingga banner media sosial memang sudah dimulai, bahkan tim-tim sudah dibentuk di Aceh Selatn serta proses lobi-lobi partai juga sejak lama sudah dilakukan,” ungkap sumber terpercaya di Banda Aceh sembari meminta dirahasia kan identitasnya, Minggu 31 Maret 2024.
Menurut sumber media ini, hal itu menunjukkan bahwa sejak menjabat Pj Bupati Abdya, Darmansyah memang sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk maju Bupati Aceh Selatan. Apalagi dengan status sebagai Pj Bupati di Kabupaten Abdya yang bertetangga Aceh Selatan semakin memuluskan langkahnya untuk maju pilkada 2024. “Anehnya baliho ucapan selamat ramadhan atas nama Pj Bupati Abdya beredarnya di Aceh Selatan. Belum lagi khabarnya hampir setiap minggu tim-tim nya di Aceh Selatan diundang ke pendopo Bupati Abdya, bahkan pejabat eselon di Abdya asal Aceh Selatan juga banyak dipindahkan dan juga banyak yang diberi jabatan di Pemkab Abdya untuk dapat mensupport keinginannya maju Bupati Aceh Selatan. Disitu saja sebenarnya sudah terlihat bahwa kekuasaannya sebagai Pj Bupati digunakan untuk Pilkada,” bebernya.
Kendatipun Mendagri Tito Karnavian sudah memberikan peringatan tegas kepada Pj Kepala Darrah yang ingin maju Pilkada agar mundur, hal itu kemungkinan tidak berlaku untuk seorang Darmansyah yang memiliki jaringan kuat pejabat teras di Kemendagri.
“Mungkin kalau Pj Bupati lain yang maju pilkada bisa saja diharuskan mundur, tapi khusus Pj Bupati Abdya sepertinya sedikit spesial karena khabarnya dibekengi oleh pejabat teras Mendagri berinisial S. Jadi Pj Bupati Abdya walaupun tidak bersedia mundur, juga tidak akan bertahan hingga akhir masa SK nya. Mendagri juga diyakini tak bakal berani mencopot Pj Bupati Abdya dari jabatannya walaupun secara jelas sudah mempersiapkan diri maju Bupati Aceh Selatan,” demikian ujar sumber tersebut. (DL)