MEULABOH – UTU | Rumah Amal Teuku Umar (RATU) melakukan kunjungan silaturami dengan Rumah Amal Salman Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Sabtu, (8/6/2024).
Hadir Prof. Dr. Nyak Amir, M.Pd selaku Wakil Rektor 2 sekaligus Ketua Dewan Eksekutif RATU dan Dr. Ismu Ridha, M.A selaku manager RATU. Rombongan disambut langsung oleh Prof. Dr. Hermawan Kresno Dipojono selaku penasehat Rumah Amal, Ir. Mipi Ananta Kusuma, Ketua Yayasan Rumah Amal dan Syachrial, S.T., M.S.P. selaku Direktur Rumah Amal.
Prof Dr Nyak Amir menyebutkan kunjungan ini dalam rangka mengikuti pelatihan dan membangun kemitraan dengan Rumah Amal Salman ITB. “Alhamdulillah kini Rumah Amal Teuku Umar (RATU) telah sah dan resmi menjadi salah satu mitra atau Unit Pengelola Zakat (UPZ) Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional Rumah Amal, sehingga secara regulasi kita sudah kuat dan tidak bermasalah,” jelas Prof Nyak Amir
Dalam kesempatan tersebut juga Prof. Dr. Nyak Amir, M.Pd menyampaikan sekelumit problem yang terjadi di UTU dan harus segera dicarikan solusinya, bahwa ada 400an lebih mahasiswa yang terpaksa DO setiap semesternya akibat tidak mampu membayar UKT. Ini problem besar, ujarnya.
Pihak Rumah Amal Salman langsung merespon problem tersebut. “Kita bantu, kita akan Chip In untuk pembayaran UKT di UTU, kita serius membangun kemitraan dengan RATU, ujar Ir. Mipi Ananta Kusuma, selaku ketua Yayasan Rumah Amal.
Dalam kunjungan kemitraan ini juga, pengurus RATU diberikan pelatihan selama dua hari terkait pengelolaan, manajemen, digitalisasi zakat dan pengembangan (Empowerment) dana zakat, infaq, sedekah dan dana social keagamaan lainnya, sehingga diharapkan dana dana social keagamaan tersebut dapat disalurkan sesuai dengan syariah, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum Negara maupun hukum syariah.
Di dalam kesempatan tersebut juga, pihak Rumah Amal mengundang Rektor, AMKI dan RATU untuk dapat hadir pada tanggal 21 Juli nantinya guna mengikuti rakernas, insya Allah Rektor dan pengurus RATU akan berhadir. Ujar Prof. Dr. Nyak Amir, M.Pd.