Tanah Jawa, 26 Maret 2024 – Dalam upaya yang konstan untuk memerangi penyalahgunaan narkotika, Polsek Tanah Jawa berhasil mengungkap sebuah kasus penyalahgunaan narkoba di Pekan Tanah Jawa, Kelurahan Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, pukul 16.00 WIB, tim kepolisian setempat menangkap seorang pria berusia 42 tahun, Selamat Riadi Manurung (Adi), yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan, S.H., M.Si., berdasarkan informasi dari masyarakat tentang kegiatan ilegal yang dilakukan oleh Adi. Tim reserse kriminal Polsek Tanah Jawa kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi, yang berujung pada penggerebekan rumah milik Adi.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan mengatakan, “Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, yang mencakup satu bungkus plastik klip besar dan 34 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, tiga bal plastik klip kosong, satu buah handphone Android merk Vivo 1820 warna biru dengan kesing hitam, satu buah timbangan elektrik merk Pro 50 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 600.000. Total berat barang bukti yang disita mencapai 7,50 gram.
Selama interogasi, Adi mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial Hendra yang berdomisili di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara. Langkah selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, “pungkas Manson, Rabu(27/3/2024).
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., menyatakan, penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Kepolisian berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya dan mengurangi penyalahgunaan narkotika di masyarakat.(joe)
#Humas_Polres_Simalungun