Tulang Bawang, LIPUTAN 1 – Maraknya Pabrik penggilingan padi beroperasi di wilayah kecamatan Rawa Pitu tepat di kampung Sumber Agung Diduga tidak satupun yang mengantongi izin lengkap Seakan – akan Kebal Hukum hingga undang – undang dan peraturan pemerintah tentang perizinan di abaikan.
Hal tersebut berawal dari beberapa masyarakat setempat mengeluhkan terkait penggilingan padi yang limbah atau debu nya berhamburan bertebaran kemana – mana, takutnya efeknya nanti bisa membuat penyakit paru paru atau penyakit dalam lainya.
Awak media melakukan kunjungan dari pabrik ke pabrik untuk mencari kebenaran atas apa yang warga kampung Sumber Agung katakan “Hasil investigasi awak media dilapangan Sabtu 8/6/24 memang benar atas apa laporan yang warga sampaikan kepada awak media,
Maraknya Pabrik penggilingan padi bisa dikatakan sangat lumayan banyak yang beroperasi, Namun diduga rata – rata tidak mengantongi izin yang lengkap baik SIUP SITU, atau NIB, karena diduga merasa diri mereka tidak bisa tersentuh hukum hingga aturan dan peraturan pemerintah di tabrak mereka.
Diduga hal tersebut ada keterlibatan oknum yang membekingi para pengusaha penggilingan padi yang ada di kampung Sumber Agung, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulung Bawang,
Serta “Diduga kurangnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah Kampung Sumber Agung, serta pengawasan dari pihak Kecamatan Rawa Pitu sendiri, sehingga warga masyarakat kampung Sumber Agung merajalela mendirikan bangunan Pabrik penggilingan padi karna diduga selama ini mereka tidak pernah tersentuh atau teguran dari Pemerintah setempat, sehingga NPWP pun mereka lupakan.
Diminta kepada Instansi terkait baik daerah atau pusat, Khusus kabupaten Tulang Bawang agar bisa melakukan audit atau kroscek langsung kelapangan, agar pengusaha pabrik penggilingan padi dikampung Sumber Agung Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulung Bawang menyadari atas adanya peraturan dan undang-undang bagi pelaku usaha.
(Time)