Sekitar 7000 Hektar Terjadi Perusakan dan Alih Fungsi di Kawasan TNGL yang Dikuasai oleh Perorangan

LIPUTAN 1

- Redaksi

Jumat, 7 Juni 2024 - 07:14 WIB

60180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALASIMPANG – Tepatnya di Kabel Gajah, Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Sikundur. Tenggulun yang secara administrasi Berdasarkan Penetapan Permendagri nomor 28 tahun 2020 menjadi kawasan administrasi Aceh Tamiang.

Ada lebih kurang 7000 hektar mulai dari i2, i5, i6, i8, i9 dan i10 saat ini telah terjadi perubahan fungsi lahan di Sikundur, Sungai Sibetung, Sungai Besitang Kecil dan Besar, lalu di Kabel Gajah yang dilakukan oleh penguasaan perorangan dan kelompok-kelompok masyarakat.

Tetapi penguasaan lahan ada yang dilakukan non kelompok dengan mengatas namakan masyarakat ada di i2, i5, i6, i8, i9 dan i10, pada titik kordinat N 3°57’45.9” E 98°00’56.9” sudah berubah menjadi perkebunan Kelapa Sawit

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu sebut Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari). Sayed Zainal M, SH seperti dikutip wartawan. Kamis, 6 Juni 2024 di Kualasimpang. Dikatakan bahwa; hingga saat ini kegiatan tersebut patut diduga ilegal.

Apalagi arahan fungsi hutan belum ada SK Menteri terkait penetapan pengalihan fungsi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), ”Inilah kenyataan, seyogianya Pemerintah Daerah dengan lahan 7000 hektar yang masuk di wilayah Aceh Tamiang malah di kuasai secara pribadi, bukan Pemkab Aceh Tamiang,” jelas Sayed.

Data lapangan LembAHtari menyebut bahwa sejak tahun 2020 saja, hampir sekitar 2000, 4000 atau 5000 hektar menjadi kebun Kelapa Sawit dimiliki oleh kelompok yang mengatas namakan masyarakat dan ada indikasi telah jual beli lahan kepada pengusaha perkebunan secara liar.

Meski ada juga kelompok masyarakat yang menggarap ilegal tetapi jumlahnya kecil tidak seluas yang dikuasai oleh perorangan mencapai ribuan hektar.

Sayed menegaskan bahwa, pihaknya telah melayangkan surat bersama terkait pembabatan hutan dalam kawasan TNGL Sikundur. Tenggulun, yakni; LembAHtari, HAkA, WALHI, JKMA, LP2LHA dan LBH Aceh yang di tujukan kepada Balai Besar TNGL. Berupa laporan informasi dan desakan penindakan perusakan kawasan hutan di TNGL. Tanggal 22 April 2024 lalu.

Ada tiga hal yang sudah disampaikan kepada Pemkab Aceh Tamiang diantaranya; 1. Stop dan hentikan pembabatan dan atau alih fungsi TNGL Sikundur. Tenggulun; yang masuk dalam wilayah administrasi Aceh Tamiang [Berdasarkan Permendari RI nomor 28 tahun 2020]. 2. Inventaris ulang siapa-siapa pemilik dan penguasaan lahan di kawasan TNGL tersebut dan 3. Atur perencanaan dan pengelolaan kawasan TBGL Sikundur tersebut. Namun sampai saat ini Pemkab Aceh Tamiang bergeming tidak melakukan tidakan apapun.

Sebutnya; laporan tersebut merupakan pemberitahuan dan peringatan kepada BBTNGL dengan tembusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Selain itu, juga ditujukan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Laporan Informasi beberapa lembaga tersebut; menjadi peringatan kepada BBTNGL dan apabila tidak ditanggapi terkait perusakan hutan di kawasan TNGL. Pihaknya akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

”Apa yang kita laporkan adalah tentang perusakan dan pembabatan hutan di kawasan TNGL, wajar ketika ini tidak di gubris, kami akan membawa pada langkah hukum kepada pemangku kebijakan, perlu diingat kerusakan terjadi pada titik koordinat N 3°57’45.9” E 98°00’56.9”; N 3°57’41.0” E 98°00’49.3”; N 3°57’36.6” E 98°00’39.0” dan N 3°57’47.8” E 98°00’44.0”,” pungkasnya. [].

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mantap???. Armia Fahmi – Ismail Menang Telak Di Pilkada Aceh Tamiang.
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Pertamina di Aceh Tamiang
Lunturnya Partisipasi Rakyat Terhadap NKRI Jelas Terlihat di HUT RI Ke-79
Penjabat Bupati Aceh Tamiang Buka Rembuk Stunting
Dandim 0117/Aceh Tamiang Berikan Penghargaan Kepada Babinsa Terbaik Penurunan Angka Stunting
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Endang Kabag Keuangan Rumah Sakit Haji Medan Tidak Tranparans Atas Dugaan Mark’up Hutang Dengan Pihak Penyedia

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:46 WIB

Di usung 6 Parpol, Edy Rahmayadi Dan Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:52 WIB

Ketua Umum Horas Bangso Batak : Seribu Kader HBB Hadiri Silaturahmi Kamtibmas Yang Dihadiri Bapak Wakapolri

Rabu, 21 Agustus 2024 - 02:53 WIB

Dirikan Usaha di Taman Kota, Camat Johor Dinilai Diam Terhadap Usaha Durian “Mak Ropo”

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 02:02 WIB

Sudah Dilaporkan ke Polisi, Siapakah Pengemudi Fortuner Diduga BK 1804 UM dan Temannya Yang Ancam Bisa Datangkan Pasukan ?

Jumat, 9 Agustus 2024 - 04:59 WIB

Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana Forensik pada Persidangan Prapid Dokter Paulus

Berita Terbaru