Laporan: Kabiro Karimun Liputan 1. M.Nainggolan.
Karimun,Liputan1 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun bersama KPPBC Karimun kembali berhasil ungkap kasus narkotika jenis shabu serta mengamankan 1 (satu) tersangka berinisial S (47) tahun. Selasa (04/06/24).
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K., menjelaskan,terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi dari
masyarakat tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika yang diduga jenis sabu.
“Atas informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Karimun bersama personel KPPBC Karimun langsung bergerak menuju tempat yang di informasikan dengan menggunakan Kapal BC 034 milik KPPBC Karimun. Sabtu 01Juni 2024 sekira pukul 22:00 wib.
Setibanya ditempat yang dituju, Tim Satresnarkoba Polres Karimun bersama KPPBC Karimun yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Hendriansah S.H, berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berada di dalam kamar rumahnya berinisial S”, ungkap Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu, 13 (tiga belas) paket narkotika yang diduga juga jenis shabu.
Selain itu turut diamankan 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) pipet plastik warna hijau, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong beserta kaca pyrex, 2 (dua) mancis gas, uang tunai senilai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang semuanya berada di atas meja kamar tersangka.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari YT (DPO). Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka S sudah diamankan di Polres Karimun. tutup Kasat Narkoba Polres Karimun.[]