Laporan Ka Biro Karimun Liputan 1. M.Nainggolan.
Karimun – Liputan 1 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun gelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu , Pil Ekstasi dan Psikotropika yang dilaksanakan di Mapolres Karimun. Selasa (04/06/24).
Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK- 149/L.10.12./ENZ.1/1086/2024 tanggal 02 Mei 2024.
Konferensi Pers dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K., Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar yang dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Bnnk Karimun yang diwakili Kasi Brantas Bnnk Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun dan penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan, pemusnahan barang bukti Narkotika ini dilakukan dengan tersangka inisial DH, BI, SA dan AL dimana Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di salah satu Perumahan Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
Adapun barang bukti narkotika yang berhasil disita dan dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Karimun yaitu Sabu sebanyak 1.648,2 (seribu enam ratus empat puluh delapan koma dua) gram, Pil Ekstasi sebanyak 724 (tujuh ratus dua puluh empat) dan 50 (lima puluh) pil psikotropika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dijadikan barang bukti di persidangan barang teraebut dinyatakan positif Narkotika mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukan barang bukti kesatu tempat yang berisikan air mendidih lalu dilarutkan. Kemudian untuk pemusnahan pil Ekstasi dihancurkan dengan diblender lalu dibuang kedalam saluran pembuangan yang ada di Polres Karimun,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.
“Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), dan pasal 62 ayat Undang – Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan
pidana denda Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah”, jelas Kapolres Karimun.[]