Penetapan Tersangka Baru, Kasus Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Keuangan Negara Capai, 1.77. M.

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024 - 18:40 WIB

6084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kabiro Liputan1 Batam, Kenny Lee.

Batam – Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri kembali berhasil menetapkan tersangka kasus korupsi penggunaan dana hibah dari APBD/P Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013. Tersangka berinisial D yang sebelumnya menjabat sebagai mantan kepala BPKAD kabupaten Natuna, pada tahun 2011, 2012, dan 2013. Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. Jumat (21/7/2023)

“Tim Penyidik telah memeriksa 42 orang saksi, termasuk 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Natuna, 4 Pengurus LSM Forkot Natuna, dan 25 pihak terkait lainnya. Selain itu, 3 ahli juga diperiksa, yaitu Ahli Keuangan Daerah Kemendagri, Ahli Pidana, dan Ahli/Auditor BPKP. Untuk tersangka inisial D menyerahkan diri secara koperatif dan dijemput oleh Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri di Bandara.” Jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan “Tersangka disangkakan melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.777.500.000. Kerugian tersebut terjadi akibat penggunaan dana hibah dari APBD/P Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh LSM Forkot Natuna.”

Dalam kasus korupsi penggunaan dana hibah dari APBD/P Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013 sudah ditetapkan 2 orang tersangka berinisial WS dan inisial D. Tersangka inisial WS telah lebih dahulu P21 berkas ke Kejaksaan Negeri Tanjung pinang, dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 14 November 2023. Sedangkan tersangka inisial D dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 23 April 2024.

“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah LSM Forkot Natuna, surat keterangan terdaftar LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, dokumen pencairan dana hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna, Naskah Perjanjian Hibah Daerah atas pemberian dan hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013, serta rekening koran Bank Mandiri atas nama Tersangka tahun 2012-2013 dan rekening koran Bank Mandiri atas nama Forum Kota Natuna tahun 2012-2013,” Tutur Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka akan dilakukan dan berkas perkara akan dilengkapi sesuai prosedur hukum yang berlaku.” Tutup Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.[]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rutan Batam Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96. Dengan Semangat Maju Bersama Indonesia Raya.
Tingkatkan Motivasi Pegawai, Dr. Aqua Dwipayana Sharing Komunikasi Dan Motivasi Di Rutan Batam
Rutan Batam Gelar Kegiatan Pembinaan Rohani Untuk Bangun Kepribadian Lebih Baik Seperti Ibadah Rutin.
Diduga Ilegal (Cut And Fill) Penambangan Bauksit Dan Batu Alam Di Wilayah Nongsa Kepri. Diminta Kepada Menteri LH/ Kepala BPLH RI Hanif Faisal Nurofiq Segera Turun Dan Tindak Tegas
Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri Minta Jajaran Polda Kepri Serius Tutup Judi Bola Pingpong Dan Game Dilantai 7 Apartemen Formosa
Diduga Gudang Tanpa Nama Di Bengkong Tampung Sparepart Kendaraan Roda Empat Non SNI
Admin HR , PT. LSH Akui Lakukan Pengiriman Minuman Impor Keluar Wilayah KPBPB Batam.
Wow,???. Reklamasi Pantai Dangas Dilakukan Oleh Pihak Properti Ternama, Adalah Central Grup/Serenity Central.
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 02:04 WIB

Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Unit Lantas Polsek Ujung Tanah Rutin Lakukan Pengaturan Lalu Lintas

Rabu, 6 November 2024 - 03:34 WIB

Pilkada Serentak, Bhabinkamtibmas Gusung Giatkan Patroli Dialogis, Rangkul Warga Jaga Situasi Aman

Rabu, 6 November 2024 - 03:33 WIB

Cooling System Pilkada Serentak: Bhabinkamtibmas Melayu Baru Perkuat Sambang Masyarakat

Rabu, 6 November 2024 - 03:30 WIB

Unit Gakkum Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Sukses Tekan Angka Kecelakaan Hingga Nomor Satu di Polda Sulsel

Selasa, 5 November 2024 - 00:41 WIB

Dengan Canda Tawa, Personil Polsubsektor Kepulauan Sangkarrang dan Babinsa Ajak Satlinmas Sukseskan Pilkada

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:31 WIB

Kapolres Pelabuhan Makassar Pastikan Pengawalan Ketat Distribusi Surat Suara Pilkada 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:28 WIB

Cooling System, Bhabinkamtibmas Pulau Barrang Caddi Berikan Imbauan Kamtibmas Pilkada Serentak

Selasa, 29 Oktober 2024 - 22:23 WIB

Pengamat Politik Muhammad Asratillah Nilai Pasangan Andi Sudirman-Fatma Unggul Dalam Debat Perdana

Berita Terbaru