LAMONGAN | www.liputan1.online-
Pada hari kamis tanggal 28 maret 2024 pukul 10:00 wib s/d selesai, kapolsek bluluk bersama anggota melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Dalam rangka cipta kondisi harkamtibmas menjelang bulan romadhon tahun 2024 dalam hal pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum polsek bluluk.
Dalam rangka ciptakan kondisi yang kondusif Kanit Reskrim Polsek bluluk melaksanakan Operasi Sapu Bersih Penyakit Masyarakat dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)di warung milik sdr hermawan wahyudi wibowo, umur 33 tahun islam, swasta,alamat Dusun /desa.embong gede/kuwurejo kecamatan bluluk kabupaten Lamongan (28/03/2024) pukul 11.00 Wib s/d selesai.
Pada Hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 10.00. Wib s/d selesai, Kapolsek Bluluk bersama anggota melaksanakan patroli dan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya Warung Berjualan Minuman Beralkohol, Kemudian mengecek ke TKP dan setelah di TKP benar adanya Warung yang Menjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin dari dinas terkait,selanjutnya Petugas mengamankan barang bukti Sbb:
Kegiatan ini dalam rangka upaya menekan angka tindak pidana dan penyakit masyarakat di wilayah hukumnya, Kapolsek bluluk AKP SUDIBYO,S.H., Beserta anggota polsek bluluk melaksanakan operasi cipta kondisi dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang memasuki bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul fitri 1445 H, dengan dibantu anggota jaga ( menyasar tempat yang menjadi sasaran KRYD yakni warung atau toko yang menjual miras tanpa izin atau tempat – tempat yang di curigai ada peredaran miras
Saat mengelar kegiatan cipta kondisi (Cipkon) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum polsek bluluk dalam kegiatan tersebut berhasil mengamankan dari patroli Cipkon kupas bersih penyakit masyarakat diantara 10 (botol) AQua isi 15 (lima belas) liter miras jenis arak selanjutnya mencatat indetitas pemilik warung dan saksi.
”Selanjutnya barang bukti berupa minuman Jenis Arak tersebut diamankan ke Mapolsek bluluk Dan pada kesempatan itu, Kanit Reskrim beserta personel memberikan himbauan kepada pedagang agar tidak menjual minuman keras lagi hal itu berdasarkan pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) hurup e jo padal 13 ayat (2) dan Perda Lamongan nomor 16 Tahun 2019, tentang peredaran minuman beralkohol, tambahnya.
Kapolsek bluluk bersama Jajaran berkomitmen untuk berupaya selalu menekan angka terjadinya tindak kriminal dan penyakit masyarakat di wilayah hukum masing-masing khusus nya wilayah hukum polsek bluluk “Tandasnya.
” Maka dari itu kepolisian, khususnyal Polsek bluluk berupaya melakukan deteksi dini mengantisipasi tindak kriminal, apa lagi pada momen memasuki bulan Ramadhan, kita ingin masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah puasa” Pungkas.
( Andik. P)