PEKANBARU – A Saefudin, Ketua Organizing Commintee (OC) Diskusi Publik: “Dugaan Korupsi Dalam Lelang 1 (Satu) Paket Saham PT Gunung Bara Utama Yang Merugikan Negara Sedikitnya Rp 9,7 Triliun yang rencananya dilaksanakan pada 15 Mei 2024 lalu, Kamis (23/5/2024) lalu tidak menjawab ketika ditanyakan apakah benar ia telah menandatangani Surat Undangan dan Proposal Kegiatan Diskusi Publik tersebut.
Hal itu diakui A Saefudin dalam percakapan melalui aplikasi whatsapp dengan Sekretaris Eksekutif CERI Hengki Seprihadi pada Kamis pagi itu.
A Saefudin yang diketahui sebagai Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) itu awalnya mengelak saat ditanyakan mengenai berita yang dilansir porosjakarta.com edisi Selasa, 21 Mei 2024 berjudul ‘Kejagung Diteror Lagi, Kali Ini Demo Tuntut Jampidus Bukan Kejagung Secara Institusi.’
“Gada demo bang. Biarin aja bang. Yg pasti smua jga tau kmren gada demo. Itu surat hoax,” tulis A Saefudin dalam pesan whatsapp itu.
Setelah itu, Hengki menanyakan kepada A Saefudin, jika hoax kenapa media porosjakarta.com memberitakan yang hoax itu? “Kan memang kmren rabu tidak ada demo bang,” tulis A Saefudin melalui pesan whatsapp.
“Ketika saya menanyakan kepada A Saefudin apakah bisa diberitakan bahwa media porosjakarta.com memberitakan hoax, A Saefudin tidak menjawab. Begitu pula ketika saya menanyakan kepada A Saefudin siapa nama wartawan dari media porosjakarta.com yang memberitakan hoax itu, dia tidak menjawab. A Saefudin hanya menulis pesan singkat berbunyi, Kita ga mau ngapa2in,” kata Hengki.
Hengki mengungkapkan, pihaknya merasa heran atas sikap A Saefudin. “Mau kita beritakan supaya menarik perhatian masyarakat atas kasus dugaan lelang korupsi itu, dia tak mau. Padahal kami mengetahui bahwa dalam proposal awal kegiatan sudah dianggarkan mengundang 30 wartawan online dan 5 TV swasta nasional dengan anggaran sekitar Rp 55 juta, bisa jadi realisasinya jauh di atas itu oleh panitia selanjutnya?” beber Hengki.
Tak Tandatangan
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif CERI Hengki Seprihadi juga mengatakan, pada Kamis (23/5/2024) malam ia telah menanyakan melalui percakapan whatsapp kepada A Saefudin tentang Surat Pemberitahuan Kegiatan Aksi Unjuk Rasa berkop surat Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Cq Direktur Intelkam Polda Metro Jaya tertanggal 16 Mei 2024.
Melalui percakapan whatsapp, A Saefudin mengaku kepada Hengki Seprihadi bahwa ia tidak pernah menandatangani surat tersebut dan mengatakan tandatangan yang ada pada surat itu bukanlah tandatanganya. “Sy ga pernah teken itu. Itu bukm ttd sy,” tulis A Saefudin.
Pemberitaan Janggal
Masih terkait dengan Diskusi Publik tersebut, CERI menemukan suatu kejanggalan di dalam pemberitaan dari berbagai media massa elektronik baik skala lokal maupun skala nasional.
“Kami menemukan ada dua versi nama Koordinator KSST dari berbagai pemberitaan. Keduanya yakni ada yang menyebutkan koordinatornya adalah A Saefudin, sedangkan versi lain ada yang menyebutkan nama koordinator KSST adalah Ronald Loblobly,” ungkap Sekretaris Eksekutif CERI Hengki Seprihadi, Jumat (24/5/2024).
Di antara media yang menyebutkan bahwa Ronald Loblobly sebagai Koordinator KSST adalah detik.com, elshinta.com, rmol.id, beritaobserver.com dan sejumlah media lainnya. Sedangkan media yang memberitakan dengan menyebut A Saefudin sebagai Koordinator KSST antara lain porosjakarta.com, batampos.co.id, mnctrijaya.com, rri.co.id, majalahglobalreview.com dan sejumlah media lainnya.
“Namun ketika kami tanyakan pada Jumat pagi ini, A Saefudin tidak menjawab siapa sebenarnya koordinator KSST,” ungkap Hengki.
CERI Mengundurkan Diri
Terkait pelaksanaan Diskusi Publik itu, Hengki Seprihadi mengatakan, CERI pada awalnya memang akan bekerjasama melaksanakan kegiatan itu bersama beberapa lembaga lain dan aktif berkoorinasi dengan Edy Sumarsono, yang mengaku sebagai seorang mantan wartawan.
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman bahkan terlanjur sudah mendantangani surat yang dibawa Edy Sumarsono pada tanggal 5 Mei 2024 sekitar jam 20.30 WIB saat datang ke Sekretariat CERI untuk meminta tanda tangan Yusri Usman. Waktu itu, surat sudah jadi sudah dalam amplop dan sudah ditandatangani oleh A Saefudin.
Tetapi, pada tanggal 6 Mei 2024 siang via pesan wa sekitar pukul 13.30 WIB kepada Edy Sumarsono, CERI dan Yusri Usman sudah menyatakan mengundurkan diri dari kegiatan Diskusi Publik itu terhitung pukul 00.00 WIB tanggal 7 Mei 2024.
Yusri kala itu juga sudah minta dikembalikan semua surat-surat yang terlanjur diteken pada Minggu malam tanggal 5 Mei 2024. Kala itu Yusri juga mengatakan kepada Edy bahwa surat pemberitahuan menyusul, karena Yusri sedang proses pemakaman kakak iparnya Dr Chowaja A Bach Asikin di pemakaman di Gang Bengkok Jalan Mesjid, Medan, Sumatera Utara yang meinggalkan tiga putri.
Sebelumnya pada Minggu tanggal 5 Mei 2024 pagi sekitar pukul 09.15 WIB, Hengki Seprihadi telah membuat pertemuan zoom meeting atas permintaan Yusri Usman. Zoom meeting itu berlangsung membahas TOR atau rencana kegiatan Diskusi Publik yang dibuat Edy Sumarsono supaya sempurna. Termasuk rencana untuk mencantumkan alamat panitia dan alamat email kegiatan. Selain itu, juga disepakati penambahan struktur Organizing Commitee (OC) dan Steering Commitee (SC) kegiatan. Zoom meeting itu diikuti Edy Sumarsono, Yusri Usman dan Hengki Seprihadi.
Pada tahap pembahasan proposal awalnya, diketahui bahwa A Saefudin sebagai Ketua Organizing Commitee (OC) dari KSST pada kegiatan Diskusi Publik tersebut.
Kala itu juga direncanakan di dalam proposal, Rahma Sarita Aljufri SH akan menjadi moderator. Sedangkan sebagai narasumber, antara lain dijadwalkan menghadirkan pembicara dari Jampidsus Kejagung RI, Dirjen DJKN Kementerian Keuangan RI, Nyoman Adhi Suryadnyana SE ME MAk CSFA dari Badan Pemeriksa Keuangan RI, Pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi, Direktur Indonesia Resources Studies Dr H Marwan Batubara MSc, Praktisi Hukum Deolipa Yumara SH, Ahli Hukum Pertambangan Dr Ahmad Redi SH MH, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Faisal Basri dari Institute for Development of Economics and Finance, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso SH, Melky Nahar dari Jatam serta Pengacara Terpidana Heru Hidayat.
Proposal tersebut pada awalnya masih mencamtumkan MAKI, KSST, IPW dan CERI. Namun, setelah tanggal 6 Mei 2024 CERI mengundurkan diri, Edy Sumarsono melanjutkan terus kegiatan diskusi publik pada 15 Mei 2024 dengan menggunakan KSST.(*)