Tulang Bawang Barat Barat, – Meliput salah satu praktik mantri yang di duga ilegal tak kantongi surat izin empat (4) wartawan di intimidasi dan di Hina Profesinya, Sabtu (18/05/2024).
Tugas-tugas jurnalistik akhir-akhir ini dalam perjalanan nya selalu menemui kendala mulai dari tindakan diskriminasi sampai dengan persoalan hukum, tak ayal seperti yang di rasakan oleh beberapa wartawan yang sedang meliput dan menjalankan tugasnya sebagai pilar ke 4 dalam mendukung kinerja pemerintahan baik di tingkat daerah maupun tingkat pusat.
Tempat yang di duga melakukan tindakan yang melanggar norma hukum tersebut di indikasikan dibuka oleh oknum Perawat bernama Sugiman di kediamanya dengan cara seluas-luasnya untuk umum yang berada di Tiyuh Tunas Jaya kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung.
4 wartawan tersebut berinisial TA (45) DSI (44) RB (30) dan CN (30), mereka mengatakan bahwa kedatangannya ketempat tersebut bukan tidak di dasari dengan undang-undang, karna beberapa kali mendapatkan laporan dari beberapa narasumber yang mengatakan bahwa tempat praktek tersebut sudah puluhan tahun dibuka dan diduga tidak mengantongi STR maupun SIPP yang di keluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
“Karna ini kan berkaitan dengan kesehatan dan pelayanan terhadap masyarakat, kami sebagai salah satu pendorong kebijakan pemerintah maupun perpanjangan tangan dari masyarakat, mendapat informasi bahwa praktik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 90an dan di duga tidak mengantongi surat izin praktik, jadi untuk menemui kebenaran kami konfirmasi agar dapat jadi konsumsi publik yang berimbang”, Ungkap salah satu wartawan.
Namun dalam diskusinya mereka mengaku bahwa mendapatkan hal yang kurang mengenakan sampai mendapatkan bentuk sentuhan diskriminasi serta intimidasi yang bersentuhan pada profesi jurnalistik.
“Saat sedang melakukan konfirmasi kepada Sugiman tentang praktik yang ia buka, dirinya sempat mengaku bahwa memiliki rekomendasi dari dinas kesehatan melalui kepala dinasnya (Majril) namun disela-sela konfirmasi istri dari pada oknum perawat tersebut menyela dengan mengatakan bahwa wartawan tukang minta duit, bahkan oknum tersebut sempat mengancam dan mengatakan akan melaporkan kepada saudaranya yang polisi bertugas di metro,” tambah mereka.
Tak hanya itu, mereka menjelaskan bahwa oknum perawat tersebut yang bersama istrinya tidak pula menunjukan bukti-bukti keberadaan izin dari pada praktik yang ia akui dibuka sejak tahun 1993 tersebut.
“Sebelum kami diusir dalam tugas kami, kami meminta di tunjukan surat izin tersebut sebagai penyokong bahan berita kami untuk lebih berimbang dan berkualitas, namun tak kunjung di tunjukan bahkan malah kami di usir dan disuruh pergi, “ngapain kesini-kesini? Maunya apa? Urusan bapak apa ngurusin praktik ini? Mau buka atau enggak itu bukan urusan bapak”
Jelas 4 wartawan menirukan bahasa istri oknum perawat.
Bahkan dalam wawancara tersebut Oknum istri perawat sempat mengatakan bahwa dirinya tidak takut pada Bupati Tulang Bawang Barat, yang saat ini sedang dijabat oleh Drs. M.Firsada, M.Si.
“Ibu bapak, ini kan dibuka di bawah kepemimpinan PJ Bupati, tentunya ada ketentuan dan sanksi yang mungkin akan dilakukan oleh pihak-pihak terkait jika memang benar tidak memiliki izin praktik, jawab ibu itu (Istri Oknum Perawat) saya gak takut sama bupati, saya punya keluarga jendral bintang dua di metro tantang istri oknum tersebut,” tutur mereka.
Diketahui, Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Kesehatan. Dalam pasal itu tertulis setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 dipidana penjara selama 5 tahun.
Atas kejadian itu, dalam waktu dekat ke empat wartawan ini akan berkordinasi dengan sejumlah organisasi wartawan
dan melaporkan oknum perawat di maksud beserta istrinya kepada aparat penegak hukum setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.
“Selain mengusut dugaan praktik ilegal, pencemaran nama baik dan pelecehan profesi jurnalis. Kedua nya akan kita laporkan ke aparat penegak hukum setempat atas perbuatan nya,” Tutup nya.