Dinas Pendidikan Harus Ambil Tindakan Tegas kepala Sekolah Yang Rangkap Jabatan

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Rabu, 27 Maret 2024 - 07:56 WIB

60102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Kepala Dinas pendidikan kota Subulussalam Harus Nonjobkan kepala Sekolah rangkap jabatan yang menjadi pj.kepala Desa, Supaya yang bersangkutan Amanah dalam mengemban tugas menjadi pelayanan Masyarakat Desa yang di pimpinnya,

Pantau media ini dilapangan, Masih Aktifnya kepala Sekolah tersebut walaupun juga sudah mengemban Amanah menjadi Pj.kepala Desa, terkesan kepala Dinas pendidikan tutup Dengan semua ini??

Wartawan pun mencoba menghubungi kepala Dinas Pendidikan kota Subulussalam.M.Syahrul Harahap.S.Pd,Melalui via whsab namun tidak Ada respon, Chat kami Di baca namun tidak di balas, sungguh terlalu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Informasi di lapangan, Pengakatan ASN mengisi kekosongan Kepala Desa tersebut Sudah berjalan 6 bulan.mulai oktober 2023, Dan Sudah pernah terjadi di tahun Sebelumnya,Namun Kepala Dinas Sebelum tidak tutup mata Langsung memberhentikan dari Jabatan kepala Sekolah tidak menunggu lama,

Namun Kali ini Macam Ada pembiaran seolah-olah tidak pernah di lakukan kepala Dinas Sebelumnya, Sehingga menjadi sorotan Publik,kenapa kepala Dinas pendidikan tidak memberhentikan dari jabatan kepala sekolah.

Berdasarkan Undang-undang, rangkap jabatan merupakan kondisi seorang yang memegang dua atau lebih jabatan di Pemerintahan pada saat yang sama.

Perihal rangkap jabatan oleh Kepala sekolah menjadi Pj. Kepala Desa telah diatur dalam pasal 29 Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam pasal tersebut, kepala Sekolah dilarang merangkap jabatan menjadi PJ. Kepala Desa, selanjutnya dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2019, menyebutkan, bahwa apabila terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipilih/ diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa.

Maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah, selama menjadi kepala Desa/ perangkat Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai Negeri Sipil. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Luar Biasa, UAS Perkenalkan Dek Fadh Pada Ribuan Orang Di Kota Subulussalam
Toto Ujung Vs Ramadin, ST Terkait Stadmand “ASBUN” Pada DPR RI Terpilih Muslim Aiyub
Pemko Subulussalam Minta Tinjau Ulang, Batas Wilayah Aceh Selatan-Kota Subulussalam Pada Pemerintah Pusat
Konflik Kepala Desa Dengan Pihak Kecamatan Suro Makmur, Haji Udil Minta APH Usut
Ketua PSI Subulussalam Dukung langkah Fraksi Hanura & fraksi Sada Kata “Perbaiki Negeri Sada Kata dengan Hati”
Guna Menjaga Kamtibmas Di Objek Wisata, Personel Brimob Aceh Lakukan Patroli Ke Objek Wisata Sikelang
Komunitas Masyarakat Adat Cepu Mendoakan Haji Affan Alfian Bintang Dukungan Terus Mengalir Tak Hentinya
Pemberitaan Papan Proyek Pembangunan Aula Puskesmas Longkib Salah Satu Media Online Dianggap Hoaks
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Endang Kabag Keuangan Rumah Sakit Haji Medan Tidak Tranparans Atas Dugaan Mark’up Hutang Dengan Pihak Penyedia

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:46 WIB

Di usung 6 Parpol, Edy Rahmayadi Dan Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:52 WIB

Ketua Umum Horas Bangso Batak : Seribu Kader HBB Hadiri Silaturahmi Kamtibmas Yang Dihadiri Bapak Wakapolri

Rabu, 21 Agustus 2024 - 02:53 WIB

Dirikan Usaha di Taman Kota, Camat Johor Dinilai Diam Terhadap Usaha Durian “Mak Ropo”

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 02:02 WIB

Sudah Dilaporkan ke Polisi, Siapakah Pengemudi Fortuner Diduga BK 1804 UM dan Temannya Yang Ancam Bisa Datangkan Pasukan ?

Jumat, 9 Agustus 2024 - 04:59 WIB

Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana Forensik pada Persidangan Prapid Dokter Paulus

Berita Terbaru