Laporan Ka Biro Karimun Liputan 1 : M.Nainggolan.
Karimun, Liputan 1 – Polsek Meral Polres Karimun amankan 2 (dua) orang laki-laki yang meresahkan masyarakat akibat menghisap lem di Jl. Kuda Laut Baran I Rt. 01/Rw 03 Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral. Selasa (14/5/24).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan adanya Laporan dari Ketua RT 01/RW 03 Baran Timur kepada Bhabinkamtibmas Baran Timur Aipda Nofriko bahwa adan 2 (dua) orang yang meresahkan warga sekitar dengan menghisap lem.
Kemudian Bhabinkamtibmas Baran Timur bersama Unit Reskrim Polsek Meral melakukan penangkapan terhadap kedua orang pelaku yang merupakan saudara kandung dengan inisial B (39) dan M (33) untuk diamankan ke Polsek Meral.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar Anjarani, S.I.K, S.T.K mengatakan “kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga yang mana adanya 2 (dua) orang laki-laki yang menghisap lem dan membuat keresahan ditengah masyarakat”, Ucap Kapolsek Meral.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) kantong plastik warna merah yang berisi lem cap kambing.
Kemudian Polsek Merak melakukan pemanggilan terhadap keluarga keduanya yang dihadiri Lurah Baran Timur Mirza Uktama, S.STP, Ketua Rt 01/Rw 03 Baran Timur serta Ketua Pemuda Kuda Laut untuk membuat surat pernyataan.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar Anjarani, S.I.K, S.T.K memberikan himbauan kepada pihak keluarga untuk melakukan kontrol terhadap kedua orang tersebut yang merupakan abang kandung untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Meral untuk dapat terus mengawasi lingkungan sekitar agar terhindar dari pergaulan bebas, pungkas Kapolsek Meral Kumala Enggar Anjarani. []