Laporan: Kabiro Liputan1 Batam, Kenny Lee
Batam – Kepala Korps Polisi Perairan dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Polri, Irjen Pol Yassin Kosasih, mengomentari peristiwa penurunan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan awak kapal MT Arman 114 di hotel Grand Sydney, Batam, pada Jumat, 10 Mei 2024 kemarin.
Irjen Pol Yassin Kosasih menyoroti bahwa WNA tersebut diinapkan di hotel tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian yang sesuai.
“Dengan menurunkan awak kapal MT Arman 114 tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian itu salah,” ujar Irjen Pol Yassin Kosasih pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Menurutnya, tindakan ini tidak dapat dibenarkan, terutama karena kru kapalnya diambil dan ditempatkan di hotel tanpa memiliki dokumen keimigrasian yang sesuai dengan status WNA tersebut.
Irjen Pol Yassin Kosasih menegaskan bahwa kru kapal yang diambil untuk diinapkan di hotel tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian (Paspor) karena masih ditahan oleh penyidik Gakkum KLHK.
Mengenai pengecualian yang dilaporkan oleh pihak Imigrasi terkait dengan kru kapal yang menginap di hotel Batam, Irjen Pol Yassin Kosasih mempertanyakan hal ini.
Menurutnya, yang seharusnya diperiksa atau diproses hukum hanyalah kapten kapal, sementara anak buah kapalnya tidak diperiksa.
Atas peristiwa ini, Irjen Pol Yassin Kosasih menekankan pentingnya Ditpolairud Polda Kepri untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum terhadap WNA yang turun dari kapal MT Arman 114 ke Hotel Sydney
“Saya tegaskan Ditpolairud Polda Kepri untuk mengamankan WNA yang merupakan awak MT Arman 114 yang saat ini turun dari kapal tanpa membawa kelengkapan dokumen keimigrasian,” tegas Kakorpolairud Baharkam Polri. []