Laporan: Zainal Abidin Kota Langsa.
Aceh Timur – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Timur, Teuku Didi Farisha mengatakan oknum ASN yang terjaring dalam penertiban Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) bakal dikenakan saksi disiplin.
Sebagaimana diketahui, dalam dua hari ini petugas Satpol PP gencar melakukan penertiban terhadap oknum ASN yang kerap nongkrong di warkop atau kafe saat jam dinas, hal itu berdasarkan banyaknya laporan masyarakat dan pemantauan petugas di lapangan, Selasa (7/5/2024) Kemaren.
“Data oknum ASN yang dilaporkan oleh Kasatpol PP ke Pj Bupati Cq BKPSDM, selanjutnya akan dibahas dalam rapat Disiplin ASN yang terdiri Unsur Pimpinan, Pengawasan, Kepegawaian, dan beberapa OPD terkait.” Kata Didi saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).
Adapun sanksi terhadap oknum ASN yang kedapatan nongkrong di luar kantor saat jam dinas berupa Hukuman Disiplin seperti teguran lisan.
Nah sanksi itu bakal terjadi jika hasil pemeriksaan atau BAP yang dilakukan oleh pejabat berwenang terbukti telah melanggar dan bersalah.
“Apabila terbukti bersalah setelah di-BAP oleh pejabat yang berwenang, maka dikenakan Hukuman Disiplin berupa sanksi teguran lisan, dan berefek pada pengurangan Capaian Kinerja/prilaku Individu.” Jelas Kadis BKPSDM Aceh Timur
Sebelumnya diunggah, belasan oknum ASN Aceh Timur rajin nongkrong di Warkop atau kafe saat jam dinas. Alhasil, mereka pun ditertibkan oleh petugas Satpol PP dan dilaporkan kepada Pimpinan masing-masing.[]