SIDOARJO – Malang nasib SM Ibu dua
anak yang tinggal di Sidoarjo ini, Gara gara kasus perceraian yang penuh rekayasa mereka harus berpisah dengan suami yang masih dicintainya. Dugaan rekayasa ini dilakukan oleh AN dan F oknum pengacara di Mojokerto dengan membuat keterangan dan saksi palsu untuk memuluskan kasus perceraian antara MJ dan SM yang disidangkan di Pengadilan Agama Mojokerto. Bukti bukti kalau kasus perceraian tersebut dikumpulkan oleh SM, diantaranya surat pernyataan pengakuan dari orang orang yang mengaku suruhan oknum pengacara nakal, yang hanya karena uang tapi menghancurkan rumah tangga orang lain.
SM tidak menginginkan bahtera rumah tangga yang sudah 27 tahun dibina dan dikaruniai dua orang anak ini hancur karena perceraian. Demi mencari keadilan dan merasa dizolimi SM terus berupaya mencari kebenaran, satu persatu orang yang ikut bersaksi dan membuat keterangan palsu mereka datangi diantaranya F dan DU warga dusun Nambangan desa Ngimbang Kec.Mojosari.Kabupaten Mojokerto. Kedua orang ini mengakui perbuatannya dengan membuat surat pernyataan yang disaksikan kepala desa setempat dan menyatakan kalau perbuatan yang dilakukan nya atas suruhan AN seorang pengacara dengan imbalan uang senilai satu juta dan dua ratus ribu rupiah. Merasa dizolimi SM terus berupaya melangkah kejalur hukum dengan melaporkan kasusnya ke Polresta Mojokerto juga ke Organisasi Induk kedua oknum pengacara tersebut yaitu KAI dan Peradi, juga akan mengirimkan surat ke Komnas Perlindungan Perempuan. (Red) BERSAMBUNG