Gayo Lues – Sebagai Implementasi Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Saksi Nasional (RAN) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN), dimana semua elemen diwajibkan bersama – sama melakukan P4GN, maka, Pelaksanaan Kegiatan Rapat Kordinasi (Rakor) pengembangan dan pembinaan Kota/Kabupaten tanggap ancaman Narkoba (Kotan).
Dengan mengundang lebih kurang Lima Puluh (50) Orang dari berbagai Instansi, seperti Pengulu, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Pemerintah Daerah, bertempat di The Legen Hotel Kampung Jawa Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh, Senin (06/05/2024).
Rakor pengembangan dan pembinaan Kota/Kabupaten tanggap ancaman Narkoba tersebut dibuka oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gayo Lues, Fauzul Iman ST MSi, mewakili Kepala BNNP Aceh.
Beliau sedikit menyampaikan arahan Kepada BNNP Aceh terkait upaya dan Strategi BNNP Aceh dalam mewujudkan Kabupaten Gayo Lues dalam mewujudkan Gayo Lues Bersinar ( Bersih Narkoba). Pembentukan penggiat P4GN di masing – masing Instansi Pemerintah termasuk pelaksanaan Sosialisasi P4GN dan Tes Urine di Masing-masing lingkungan sebagai bentuk partisipasi instansi Pemerintah dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020.
Selanjutnya dilanjutkan dengan Pemaparan Materi Narasumber pertama adalah, PJ. Sekdakab, H. Jata SE, diwakili oleh Asisten 1 Sekdakab H. Mansuruddin, ST, Fasilitasi dan Implementasi Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 dalam upaya P4GN untuk Kota) Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan).
Menurutnya, Dasar Hukum, Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi P4GN di Daerah, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024. Permendes Nomor 07 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa berdasarkan Pasal 7 Nomor 1 huruf d.
“Narkotika adalah Zat atau obat yang berasal dari Tanaman atau bukan Tanaman, baik Sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa. Prekursor Narkotika adalah Zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagai dimaksud dalam Undang-undang,” Jelas Mansuruddin ST.
Untuk itu katanya, Tim terpadu sebagaimana dimaksud bertugas, menyusun rencana aksi Daerah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor di Kecamatan. Mengkoordinasi, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kecamatan.
“Dan menyusun laporan pelaksanaan fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kecamatan,” Pungkasnya.
Selanjutnya, Narasumber kedua adalah Kasat Res Narkoba, AKP. Yasir Arafat Riza Habibi SH MH, mewakili Kapolres Gayo Lues, dengan Tema, Aspek Hukum P4GN Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika untuk Kota) Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan).
Kasat Narkoba sedikit menjelaskan, Dasar, Undang – undang Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pengertian Narkotika menurut Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah, Narkotika adalah Zat atau obat yang berasal dari Tanaman atau bukan Tanaman, baik Sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Menurut penggolongan Narkotika Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 6 Ayat 1 Mengatakan, Narkotika golongan satu (1) hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Kemudian, Narkotika golongan dua (2) berkhasiat untuk pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi biasa serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Dan Narkotika golongan Tiga (3) berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Sehingga Pelaku Tindak Pidana Narkotika bisa diancam Hukuman dan dapat dikenakan Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pidana penjara paling lama Empat (4) Tahun, sebagai pengedar berdasarkan Pasal 114, Penjara seumur hidup atau Penjara paling singkat lima (5) Tahun dan paling lama 20 Tahun, dan denda paling sedikit Satu Milyar Rupiah dan paling banyak Sepuluh Milyar Rupiah.
Jika sebagai Produsen berdasarkan Pasal 113, Penjara paling singkat lima (5) Tahun dan paling lama Lima Belas (15) Tahun dan denda paling sedikit Satu Milyar Rupiah dan paling banyak Sepuluh Milyar Rupiah.
“Mengingat besarnya dampak negatif penyalahgunaan Narkotika, sebagai anak bangsa yang menjadi tumpuan orang tua, Masyarakat, Negara dan Agama dan sudah saatnya kita berkata ‘,, Katakan tidak Pada Narkoba ‘ atau Say ‘No To Drugs,” Tutupnya.
Dan Narasumber terakhir, Kadis P3AKB Kabupaten Gayo Lues, Sartika Mayasari,S STP, MA dengan Tema, Strategi dan Implementasi P4GN untuk Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) di Gayo Lues.
Menurut Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika Pasal 104 Masyarakat berperan dalam upaya P4GN, Surat Edaran Menpan – RB Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan P4GN di Instansi Pemerintah, Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi P4GN di Daerah, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Perbup Gayo Lues Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung dan Prioritas Penggunaan Dana Kampung Tahun 2021, Instruksi Gubernur Aceh Nomor 04 Tahun 2021 Tentang upaya Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika serta pembentukan Desa Bersih Narkoba (Bersinar).
Perlu juga diketahui Kata Sartika, bahwa, Narkoba sudah masuk ke Desa, modus penyeludupan Narkoba yang terus berkembang dan semakin sulit dideteksi petugas, para bandar mampu membeli Integritas para penyelenggara/Penegak Hukum, Kencenderungan perilaku madat di lingkungan Masyarakat masih kuatnya mindset bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan aib, rendahnya kesadaran melaporkan diri untuk direhabilitasi dan masih adanya kawasan rawain Narkoba yang perlu dilakukan pemberdayaan dan masih rendahnya komitmen seluruh komponen bangsa untuk peduli/berpartisipasi dalam P4GN.
“Untuk itu kesimpulan, mendukung pelaksanaan program BNN dalam pembentukan Desa Bersinar di Kabupaten Gayo Lues, menyusun rencana Aksi Daerah P4GN 2020-2024 Dengan melibatkan penggiat Anti Narkoba di setiap Instansi,” Pungkasnya. Di Akhir acara dilakukan sesi diskusi antara Narasumber dengan peserta, sehingga Rakor pengembangan dan pembinaan Kota Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba berjalan dengan aman dan lancar. []