DPRK Subulussalam Jangan Salah Kamar Terkait Rekomendasi Penjaringan BPK

LIPUTAN 1

- Redaksi

Jumat, 3 Mei 2024 - 22:25 WIB

6092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, |  Panitia Penjaringan BPK dari Kampong Sikalondang, terkait Rekomendasi penundaan Penjaringan Badan Permusawaratan Kampong (BPK) yang dilayangkan oleh pihak DPRK kepada Dinas DPMK dan Para Camat, agar dilakukan penundaan penjariangan Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) se-kota Subulussalam melalui media online ditangapi serius Mukaribin Pohan selaku panitia penjaringan rekruitmen Badan Permusyawaratan kampong Sikalondang kecamatan Simpang Kiri kota Subulussalam. (Jumat 03/05/24).

Menurutnya “Hal ini Bukan kewengan kami, menyampaikan kepada rekan-rekan media. berlangsung atau tidak berlangsung Penjaringan BPK atau Pemilihan BPK se Kota Subulussalam ini ranahnya Pemerintah Kota Subulussalam. Kami selaku panitia hanya pelaksana pemilihan BPK di kampong.

Dan kami selaku panitia pelaksanaan Pemilihan Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) mengacu dengan Qanun kota subulussalam Nomor 5 tahun 2021 tentang peruhan Qanun Kota Subulussalam nomor 13 tahun 2013 tentang pemerintahan kampong. Peraturan Pemerintah Kota Subulussalam Nomor 81 tahun 2023 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Kampong (BPK Dalam Wilayah Kota Subulussalam

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun menurut kami selaku panitia melihat Pasal 3 huruf a, dan b. mengurangi anggota BPK, karena dilihat melalui jumlah jiwa 1,501 jiwa hanya terdapat 5 kursi BPK dan 2.000 jiwa anggota BPK nya hanya 7 Kursi. Dan 2.000 jiwa lebih 9 kursi anggota BPKnya.

Peraturan Pemerintah kota Subulussalam Nomor 81 tahun 2023 sebagai pedoman kami selaku panitia pelaksana pemilihan BPK, namun jika kita lihat di pasa 3 huruf (a) dan (b) hal ini mengurangi kursi BPK sebagai mana dulu di Kampong Sikalondang 7 kursi setelah adanya Peraturan Pemerintah Kota Subulussalam nomor 81 Tahun 2023 ini kampong Sikalondang hannya 5 kursi BPK lagi… Artinya menurut kami panitia pemilihan BPK Sikalondang. Hal ini menambah pengangguran di pasal 3 huruf (a) dan (b) tersebut.

Kami selaku panitia hanya pelaksana dan menjalankan aturan yang telah disampaikan pemerintah, kepada kami selaku panitia.

“Nah terkait rekomendasi yang dilayangkan DPRK ke dinas DPMK dan Camat penundaan pemilihan BPK. Kami selaku panitia sebelum ada petunjuk dari pemerintah kota subulussalam Kami selaku panitia tetap melaksanakan penjaringan BPK tersebut. Demikian dari kami Panitia Pemilihan BPK Sikalondang” Tegas Mukaribbin Pohan, S.HI Ketua Panitia Penjaringan BPK Kampong Sikalondang tersebut.

H. Sairun, S. Ag. M. Si Sekertaris Daerah Kota Subulussalam juga memberikan tanggapan seriusnya “Penundaan Itu bukan ranahnya legislatif karena kegiatan reguler pemilihan Badan Legislatif Kampung dalam tatakelola pemerintahan desa wajib di laksanakan oleh Eksekutif, jadi kita berharap legislatif jangan salah kamar dalam hal menjalankan Fungsinya, namun jika ada masukan silakan di berikan dan itu hanya sebagai bahan pertimbangan Eksekutif dalam mengambil kebijakan terkait dengan persoalan itu.” Ujar Sekdako menjelaskan. /Tim.Padang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Luar Biasa, UAS Perkenalkan Dek Fadh Pada Ribuan Orang Di Kota Subulussalam
Toto Ujung Vs Ramadin, ST Terkait Stadmand “ASBUN” Pada DPR RI Terpilih Muslim Aiyub
Pemko Subulussalam Minta Tinjau Ulang, Batas Wilayah Aceh Selatan-Kota Subulussalam Pada Pemerintah Pusat
Konflik Kepala Desa Dengan Pihak Kecamatan Suro Makmur, Haji Udil Minta APH Usut
Ketua PSI Subulussalam Dukung langkah Fraksi Hanura & fraksi Sada Kata “Perbaiki Negeri Sada Kata dengan Hati”
Guna Menjaga Kamtibmas Di Objek Wisata, Personel Brimob Aceh Lakukan Patroli Ke Objek Wisata Sikelang
Komunitas Masyarakat Adat Cepu Mendoakan Haji Affan Alfian Bintang Dukungan Terus Mengalir Tak Hentinya
Pemberitaan Papan Proyek Pembangunan Aula Puskesmas Longkib Salah Satu Media Online Dianggap Hoaks
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Endang Kabag Keuangan Rumah Sakit Haji Medan Tidak Tranparans Atas Dugaan Mark’up Hutang Dengan Pihak Penyedia

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:46 WIB

Di usung 6 Parpol, Edy Rahmayadi Dan Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:52 WIB

Ketua Umum Horas Bangso Batak : Seribu Kader HBB Hadiri Silaturahmi Kamtibmas Yang Dihadiri Bapak Wakapolri

Rabu, 21 Agustus 2024 - 02:53 WIB

Dirikan Usaha di Taman Kota, Camat Johor Dinilai Diam Terhadap Usaha Durian “Mak Ropo”

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 02:02 WIB

Sudah Dilaporkan ke Polisi, Siapakah Pengemudi Fortuner Diduga BK 1804 UM dan Temannya Yang Ancam Bisa Datangkan Pasukan ?

Jumat, 9 Agustus 2024 - 04:59 WIB

Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana Forensik pada Persidangan Prapid Dokter Paulus

Berita Terbaru