KAB BEKASI || Peraturan Sekolah yang di atur oleh undang-undang atau produk lainya ataub setingkatnya dalam bentuk surat edaran, sama halnya dengan aturan yang dibuat pada umumnya yang tetap harus di laksanakan dan di patuhi, seperti halnya surat edaran yang dikeluarkan oleh provinsi tentang pelarangan untuk merayakan acara perpisahan diluar sekolah, sehingga hal-hal yang tidak di inginkan dapat dihindari. Selasa (03/04/2024)
Namun berbeda dengan pengakuan dari Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Tambun Utara Yusuf S,PD.Fis yang berani kangkangi surat edaran dari provinsi tentang adanya larangan perpisahan sekolah dilakukan diluar sekolah.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Yusuf Kepala Sekolah SMAN 1 Tambun Utara katakan bahwa hal tersebut adalah hal biasa, padahal Surat tersebut di edarkan dari provinsi.
Tak hanya itu, Yusuf juga catut nama SMAN 2 yang lakukan pelanggaran serupa, dengan menyebutkan paket nominal uang pembayaran untuk perpisahan.
Lanjutnya, bahwa ia tidak seperti Kepala Sekolah lainya yang berada di kota, yang berani mengambil keuntungan dari orang tua (Komite) sekolah untuk kepentingan pribadi.
” Saya bukanya idealis, namun saya berbeda dengan kepala Sekolah lain terutama yang ada di kota, yang memanfaatkan dana dari komite atau uang orang tua siswa untuk kepentingan pribadi. ” ucapnya
Bahkan ia katakan tentang tidak adanya uang tunjangan untuk para Wakasek dan yang lainya dari Dana BOS, namun ia hanya menyebutkan uang-uang yang bisa dipergunakan berasal dari komite atau uang yang berasal dari orang tua siswa.
Hal berbeda pada saat awak media mengkonfirmasi para orang tua siswa yang keluhkan soal nilai uang perpisahan terlalu besar dan memberatkan, sehingga tidak sedikit yang merasa diberatkan atas adanya hal tersebut.
Salahsatu keterangan yang dikatakan oleh orang yang tidak mau disebutkan identitasnya membantah soal uang tunjangan yang tidak diturunkan selama 8 bulan di tahun 2023, dan siap buktikan hal tersebut jika diperlukan, karena semasa kepsek terdahulu ia dapatkan .
Keterangan Yusuf S.pd.FIS Kepala Sekolah SMAN 1 Tambun Utara tentang pencatutan Nama SMA lain dalam lakukan pelanggaran surat edaran provinsi serta kepala Sekolah lain yang ia sebutkan sering gunakan uang komite atau orang tua siswa untuk kepentingan pribadi menuai kontroversi, sehingga atas hal tersebut, agar menjadi perhatian pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bekasi dan dinas terkait untuk memeriksa SMAN 1 Tambun Utara.
(Team)