Tegas! Dokter Tunggul sebagai saksi meringankan Yohanes Iriawan ungkap fakta sebenarnya

LIPUTAN 1

- Redaksi

Kamis, 25 April 2024 - 21:16 WIB

60261 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Tegas! Dokter Tunggul P. Sihombing, MHA Tunggul sebagai saksi meringankan Yohanes Iriawan ungkap fakta yang ada di lapas dan menyampaiakan bahwa Yohenes Iriawan adalah korban.

” Yohones Iriawan sudah seperti adik bahkan anak saya makanya saya sangat tegas kalau ada hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum terutama terkait narkoba. Dia sering membantu saya cuci baju dan lain-lain makanya saya juga membantu dia yang berkaitan dengan kebutuhan biaya pendidikan keluarganya apalagi kami satu gereja. Saya selalu memberikan nasehat dan keyakinan saya bahwa ia adalah korban. ” Jelas Dokter Tunggul yang langsung diliput media, Kamis (25/4)

dr. Tunggul P. Sihombing, MHA menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Yohanes Iriawan, atau biasa dikenal dengan sebutan John, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini Kamis, 25 April 2024

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semua ini dilakukan dalam rangka membantu penegakan hukum yang adil dan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Untuk diketahu juga bahwa dr. Tunggul diduga adalah korban kriminalisasi hukum pada kasus yang berbeda sebagaimana sumber yabg didapatkan tim FJPKnews dari sumber terpercaya

Nyata PK Kesalahan & KASASI,

Salinan Putusan Dasar Untuk Eksekusi Melanggar UU

Guna Membedakan Putusan Hakim Vs Produk Mafia

Mohon Memberikan / Menunjukkan

Salinan Putusan Kasasi Perkara Tipikor Atas Nama dr. Tunggul P. Sihombing MHA Nomor 53 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 21 Maret 2016 Dan
Salinan Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI
Tanggal 17 Januari 2017
Dasar Untuk Melasakan Eksekusi,
Sesuai Perintah Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
Junto
Jasal 50 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Salinan Putusan Harus
Ditanda Tangani Majelis Hakim & Panitera Pengganti

Selain Itu

Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Tanggal 17 Januari 2017, Sudah Berkekuatan Tetap Lebih Dari 7 Tahun

Namun Belum Di Eksekusi.
Selain Itu Juga Barang Yang Disita, Baik Aset Proyek ± Rp. 1,2 Triliun Serta Aset dr. Tunggul Dan Keluarga, Penggunaan & Pertanggung Jawabannya Tidak Ada.
Hal Ini Melanggar Pasal 197 Ayat (3) Juncto Pasal 270 Juncto Pasal 277 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.

Berdasarkan Fakta Hukum – Korban Harus Lepas Demi Hukum
Merujuk Pasal 197 Ayat (1) Butir b, c, d Dan f Juncto Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 197 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 5 Ayat (1) PP No 58 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan Juncto Butir 14 dan 15 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI – Menteri Hukum Dan HAM RI – Jaksa Agung – Kapolri: No : M.HH-35.UM.03.01 Tahun 2010; No : KEP-059/A /JA/05/ 2010;
No : B/14/V/2010 Tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan

Lipsus: Kh

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demi Mengembalikan Indonesia Menjadi Macan Asia, Jaga Ketat Keselamatan Presiden Prabowo!
Unggul Atas Bustami H – Fadhil Rahmi di Pilgub Aceh, Anggota DPR RI Partai Golkar Ucapkan Selamat Buat Mualem – Dek Fadh
Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Langsung Personilnya Pengamanan Kampanye Akbar di Tugu MNEK
Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka HL dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang baru
Aprianto Ketua PWMOI Pekanbaru Apresiasi Polri-TNI yang Berupaya Ciptakan Pilkada Damai 
Kalapas Pekanbaru Gerak Cepat Kumpulkan Seluruh Warga Binaan Kasus Tipikor, Ada Apa?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Endang Kabag Keuangan Rumah Sakit Haji Medan Tidak Tranparans Atas Dugaan Mark’up Hutang Dengan Pihak Penyedia

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:46 WIB

Di usung 6 Parpol, Edy Rahmayadi Dan Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:52 WIB

Ketua Umum Horas Bangso Batak : Seribu Kader HBB Hadiri Silaturahmi Kamtibmas Yang Dihadiri Bapak Wakapolri

Rabu, 21 Agustus 2024 - 02:53 WIB

Dirikan Usaha di Taman Kota, Camat Johor Dinilai Diam Terhadap Usaha Durian “Mak Ropo”

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 02:02 WIB

Sudah Dilaporkan ke Polisi, Siapakah Pengemudi Fortuner Diduga BK 1804 UM dan Temannya Yang Ancam Bisa Datangkan Pasukan ?

Jumat, 9 Agustus 2024 - 04:59 WIB

Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana Forensik pada Persidangan Prapid Dokter Paulus

Berita Terbaru