Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Mantan Pangulu, Terlibat Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

LIPUTAN 1

- Redaksi

Kamis, 25 April 2024 - 02:36 WIB

6073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Sumatera Utara – Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil menangkap Haryo Guntoro, mantan pangulu Nagori Purwodadi, pada hari Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan berlangsung di rumah tersangka yang terletak di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2024.

Haryo Guntoro selaku pangulu tahun 2021 melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa Nagori Purwodadi untuk tahun anggaran 2021. Berdasarkan Hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun terdapat kerugian negara sebesar Rp. 337.103.749 akibat penyalahgunaan dana desa tersebut. Alokasi dana desa pada tahun 2021 sebesar Rp. 697.016.000, namun hanya menerima dana desa sebesar Rp. 415.306.400 dengan tambahan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp. 58.326.773.

Dalam proses penangkapan, tim yang dipimpin oleh IPDA Antnyus Hutahayan, SH, MH beserta anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk peraturan dan laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam menanggapi penangkapan Haryo Guntoro, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi menggarisbawahi komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

“Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan dana desa dari praktik-praktik koruptif,” ujar AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu(24/4/2024).

Beliau menambahkan, “Kasus ini akan kami tindaklanjuti dengan penuh ketelitian dan keadilan untuk memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Nagori Purwodadi dan kesejahteraan masyarakatnya benar-benar terlaksana sesuai dengan peruntukannya.”

AKP Ghulam Yanuar Lutfi juga menyatakan bahwa investigasi terus dilakukan secara mendalam dengan memeriksa lebih lanjut semua pihak yang terlibat, serta menelaah semua dokumen dan bukti yang terkait. “Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan khususnya terkait pengelolaan dana desa dapat terjaga atau bahkan meningkat,” tegasnya.

Menurut beliau, tindakan ini juga sejalan dengan arahan Polda Sumatera Utara dan prioritas kepolisian dalam memerangi korupsi, sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). “Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak bahwa tidak akan ada toleransi untuk korupsi. Hukum akan ditegakkan seadil-adilnya untuk siapapun yang terbukti bersalah,” tegas AKP Ghulam.

AKP Ghulam, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, mengungkapkan bahwa penegakan hukum merupakan upaya terakhir dalam menangani kasus-kasus pencurian dan tindak pidana lainnya. Beliau berharap agar kedepannya pengelolaan dana desa dapat dilaksanakan dengan lebih transparan dan akuntabel.

“Kami memandang perlu ada peningkatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan dan pengelolaan aset desa. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah lokal tetap terjaga,” tutur AKP Ghulam. Sebagai tanggung jawab bersama, peningkatan kualitas pengelolaan dana desa diharapkan mampu meminimalisasi potensi masalah hukum yang mungkin muncul di masa depan.

Diharapkan dengan tindakan tegas dari pihak kepolisian, termasuk kasus-kasus serupa di masa depan, dapat diatasi dengan cepat dan efektif sebagai bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya masyarakat.

Haryo Guntoro yang menjabat sebagai Pangulu dari tahun 2016 sampai 2022, kini dihadapkan pada tuntutan hukum seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat lokal dan masyarakat, dengan jumlah total saksi yang diperiksa mencapai 37 orang. Proses hukum lebih lanjut saat ini sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan penyusunan berkas kasus untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Para warga Nagori Purwodadi mengharapkan keadilan dapat ditegakkan dan transparansi pengelolaan dana desa dapat lebih ditingkatkan, guna menghindari kasus serupa di masa mendatang.(joe)

#Humas_Polres_Simalungun

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satu Oknum Karyawan BSI Ditahan Penyidik, Mengaku Alihkan Deposito Nasabah hingga Rp700 Juta
DPP LSM TOPAN RI Minta APH Lidik Anggaran Balai Desa Tahun 2023
Unit Tipikor Polres Aceh Utara Diminta Usut Dugaan Korupsi Anggaran Pembangunan MCK di Gampong Reukam Pirak Timu
Diduga Ketua PKBM Jejama Pringsewu Korupsi Kan Dana Bos Kinerja Tahun 2024
PW IPA SUMUT :Bupati Asahan diduga Mafia tanah Sebenarnya 28 tahun sudah dilepaskan Ex HGU PT BSP masih belum dimanfaatkan Pemerintah Asahan
Kasus Dugaan Penambangan dan Penjualan Biji Timah Ilegal, LP3HN Desak Kejaksaan Agung Usut Keterlibatan Dirut MIND ID
TTI Mendesak APH mengusut dugaan Korupsi Pengadaan Barang pada RS ZA senilai Rp.350 Milyar
CERI Temukan Ada Dua Versi Koordinator KSST yang Ungkap Dugaan Korupsi Lelang Saham Sitaan Kejagung dari Kasus Jiwasraya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Endang Kabag Keuangan Rumah Sakit Haji Medan Tidak Tranparans Atas Dugaan Mark’up Hutang Dengan Pihak Penyedia

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:46 WIB

Di usung 6 Parpol, Edy Rahmayadi Dan Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:52 WIB

Ketua Umum Horas Bangso Batak : Seribu Kader HBB Hadiri Silaturahmi Kamtibmas Yang Dihadiri Bapak Wakapolri

Rabu, 21 Agustus 2024 - 02:53 WIB

Dirikan Usaha di Taman Kota, Camat Johor Dinilai Diam Terhadap Usaha Durian “Mak Ropo”

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 02:02 WIB

Sudah Dilaporkan ke Polisi, Siapakah Pengemudi Fortuner Diduga BK 1804 UM dan Temannya Yang Ancam Bisa Datangkan Pasukan ?

Jumat, 9 Agustus 2024 - 04:59 WIB

Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana Forensik pada Persidangan Prapid Dokter Paulus

Berita Terbaru