Aliansi Cyber Pers & Aktivis Indonesia dan GMOCT Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis CNN di Pidie Jaya

LIPUTAN 1

- Redaksi

Selasa, 28 Januari 2025 - 20:38 WIB

60195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya, Aceh – Ketua Umum Aliansi Cyber Pers & Aktivis Indonesia, Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.EJ., dan Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), Yopi Zulkarnain, mengecam keras aksi kekerasan yang menimpa Ismed, jurnalis CNN Indonesia, di Pidie Jaya, Aceh. Insiden yang terjadi Jumat malam, 24 Januari 2025, ini melibatkan IS, seorang oknum Keuchik, yang diduga menganiaya Ismed saat menjalankan tugas peliputan.

Herry Setiawan menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. “Berbagai bentuk kekerasan terhadap wartawan, baik fisik maupun verbal, masih sering terjadi. Kasus ini menunjukkan ancaman terhadap jurnalis masih menjadi masalah besar di Indonesia,” tegasnya dalam pernyataan Selasa, 28 Januari 2025. Ia menekankan bahwa menghalangi tugas jurnalistik juga merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan.

Yopi Zulkarnain, Ketua Umum GMOCT, menambahkan, “GMOCT mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis CNN Indonesia ini. Ini bukan hanya serangan terhadap seorang wartawan, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil, serta memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.” Ia juga menyerukan perlindungan yang lebih kuat bagi jurnalis di seluruh Indonesia agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Herry mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses IS sesuai hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat atau mendukung aksi kekerasan ini juga diproses hukum agar menimbulkan efek jera. Herry mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Namun, ia mengakui implementasi perlindungan tersebut di lapangan masih jauh dari ideal.

“Insan pers adalah garda terdepan demokrasi dan pilar keempat demokrasi Indonesia. Kekerasan terhadap mereka adalah ancaman serius terhadap transparansi dan keadilan. Jurnalis bertugas memberikan informasi berimbang kepada masyarakat. Kekerasan terhadap mereka sama saja merusak demokrasi,” lanjut Herry. Ia berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka

Polres Pidie Jaya telah bertindak cepat. IS (48) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2025 setelah gelar perkara. Penyidik menemukan cukup bukti untuk menjerat IS dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Pidie Jaya juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya dan menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi kebebasan pers di Indonesia.

#LindungiJurnalisIndonesia
#StopKekerasanTerhadapWartawan
#NoViralNoJustice
#UUPersNo40Tahun1999

Team/Red (Media Aktivisindonesia)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Pidie Jaya Jadi Inspirasi: Hukum Tak Pandang Bulu
Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan Sebagai Tersangka
Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis CNN Indonesia ke Tahap Penyidikan
Kemenkumham Aceh Kembali Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis Kakao Pidie Jaya
Aktivis Aceh : Dr. H. Said Mulyadi, SE, M.Si diminta kembali untuk Melanjutkan Pembangunan di Pijay
PD PII Pidie Jaya Gelar LBT
Rajai Jajak Pendapat, H Said Mulyadi Calon Kuat Bupati Pidie Jaya Periode 2024-2029
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:34 WIB

Panglima TNI Mungkin Belum Tau Ada Oknum Praka NM Yang Dilaporkan Berjinah Dengan Istri Sahabat nya Yang Diduga Kebal Hukum ??

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:22 WIB

Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:42 WIB

FAKTA dan REALITA PT Medan Canning Lakukan Penjajahan Kepada Karyawan

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:34 WIB

Miris!!! Hampir 1 Tahun Laporan Dugaan Perzinahan Mengendap, Suami Datangi Pomdam I/BB

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:22 WIB

Luar Biasa !! Universitas Audi Indonesia Menerima 3 Penghargaan Sekaligus Dari LLDIKTI Wilayah I

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:37 WIB

Permasalahan Bangunan Ray Cafe Dan Munculnya Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen Tak Perlu Dibesar-besarkan . Ini Kata Ketum MPSU

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Rabu, 29 Jan 2025 - 00:11 WIB