Tulang Bawang – Dengan adanya dugaan penyalah dan penyimpangan serta penyelewengan keuangan Negara ya itu dana Bos Afirmasi pada tahun 2020 sebesar 60 juta yang di duga telah di lakukan Kepala sekolah SMP Ma’arip Andatu yang berada di kecamatan Dente Teladas kabupaten Tulangbawang
Budi Darmawan Selaku Ketua Lembaga investigasi bersama rakyat (LIBra) Kabupaten Tulangbawang akan segera melaporkan dengan adanya dugaan tidak pidana korupsi yang telah merugikan negara dengan melakukan penyalahgunaan dan penyimpangan serta penyelewengan yang di lakukan Oknum Kepala sekolah saat menjabat Kepala sekolah SMP Ma’arip Andatu pada tahun 2020.
“Dalam waktu dekat saya akan langsung menghadap Kejaksaan Kabupaten Tulangbawang agar nanti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak hanya Bos Afirmasi Bos Reguler dan PIP harus diperiksa, Karena itu adalah uang negara bukan uang pribadi yang di kelola apa lagi saat itu pada masa Covid-19,”ungkapnya
“Dan saya akan ikut serta mendampingi sekaligus mengawal rekan rekan media dan lembaga lainnya, untuk melaporkan hal tersebut, Harapan saya dengan pihak kejaksaan agar nanti jangan menunda Nunda waktu untuk melakukan Audit , karena saya pelajari bukti bukti yang ada, itu sudah masuk di unsur tidak pidana korupsi.
“Saya akan tekankan pihak APH agar usut tuntas terkait hal tersebut, jika nanti terbukti bersalah maka tindakan hukum yang harus dilakukan sesuai dengan Peraturan dan undang-undang yang berlaku,” tegas Budi
Red