CAMAT GEDUNG AJI, Kalau Mau Konfirmasi Minta Surat Tugas Dulu Dari Inspektorat Atau Bupati

ANSORI

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 22:57 WIB

60324 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tulang Bawang – Camat Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulangbawang diduga tidak memahami Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, “Pasalnya Kalau mau konfirmasi minta dulu surat tugas dari Inspektorat atau Bupati,” Kata Camat

Hal tersebut diungkapkan oleh Camat, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulangbawang Idawati,S.E.M.M. melalui pesan WhatsApp yang dikirim kepada time awak media,”Selasa 26/11/2024, Hal tersebut berawal dari beberapa kali awak media mengunjungi kantor camat Gedung Aji, untuk bertemu dengan Camat, Namun awak media tidak pernah bisa bertemu camat yang akrap disapa Ibu Ida, lantaran karena tidak masuk, awak media mencoba menghubungi melalui Pesan WhatsApp dengan tujuan izin untuk minta waktu dan ruang guna untuk kordinasi sekaligus konfirmasi terkait pengunaan anggaran APBD yang di duga ada penyelewengan dalam pengelolaan dana tersebut,

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun sangat disayangkan dengan balasan pesan WhatsApp camat Gedung Aji kepada awak media sangat kurang memuaskan, dengan bahasa lampung dalam pesannya (Lamen agw mersow angaran kilui surat tugas jak infektorat atau bupati ya, artinya ( Kalau mau meriksa anggaran minta surat tugas dari Inspektorat atau Bupati),” ungkapnya Camat melalui pesan WhatsApp.

Wartawan media ini memiliki legalitas dan berpayung hukum yang jelas, dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik dibekali ID Card surat Tugas media, kenapa harus minta surat tugas dari Inspektorat atau Bupati kan lucu,

“Selain berpacu Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, awak media juga menjaga kualitas informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat. Dan selalu menjunjung tinggi kode etik jurnalistik yang diatur dalam UU Pers, Agar dapat menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak tendensius. Hal ini sangat penting untuk membangun opini publik yang cerdas dan kritis terhadap berbagai peristiwa yang terjadi, Maka dari itu awak media meminta waktu dan ruang agar nanti pemberian awak media berimbang,

Namun sangat disayang Idawati,S.E.M.M. Selaku Camat, Kecamatan Gedung Aji, mengatakan kalau mau meriksa minta surat tugas dulu dari inspektorat atau Bupati,, perlu diketahui awak media bukan mau memeriksa anggaran kecamatan, Namun awak media hanya ingin kordinasi sekaligus konfirmasi terkait pengunaan anggaran tersebut sudahkah direalisasikan sesuai dengan regulasinya, Karena jelas tugas dan fungsi Jurnalis hanya selaku kontrol Sosial,

Diduga Camat, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulangbawang  tidak memahami Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

(Time)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sembari Olahraga Dirlantas Polda Riau Sapa Pengunjung CFD Pekanbaru
Dirlantas Polda Riau & Istansi Terkait Tinjau Langsung Jalan Lintas Riau – Sumbar Yang Longsor.
Diminta Kepada Kemenag Dan Inspektorat Mesuji Audit Terkait Penyaluran Dan Pengunaan Dana BoS Dan PIP Di Sekolah MTS Darussalam Mesuji
Keluarga Besar (PW FRN) Propinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih 03 (AZAN)
Diduga Dana Bantuan Olahan lahan rawa Petani selewengkan Oknum Ketua Gapoktan Suka Makmur
MPP siap dukung Rumah Zakat dalam program Sekolah peduli kemerdekaan Palestina
Usai Pilkada, Projo Pekanbaru Himbau Masyarakat Kembali Bersatu bersama- sama untuk kemajuan kota Pekanbaru 
Diminta Kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Usut Tuntas Atas Dugaan Korupsi Dana BOS Afirmasi Di Sekolah SMP ISLAM AL MUTTAQIN Tahun 2020
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Endang Kabag Keuangan Rumah Sakit Haji Medan Tidak Tranparans Atas Dugaan Mark’up Hutang Dengan Pihak Penyedia

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:46 WIB

Di usung 6 Parpol, Edy Rahmayadi Dan Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:52 WIB

Ketua Umum Horas Bangso Batak : Seribu Kader HBB Hadiri Silaturahmi Kamtibmas Yang Dihadiri Bapak Wakapolri

Rabu, 21 Agustus 2024 - 02:53 WIB

Dirikan Usaha di Taman Kota, Camat Johor Dinilai Diam Terhadap Usaha Durian “Mak Ropo”

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 02:02 WIB

Sudah Dilaporkan ke Polisi, Siapakah Pengemudi Fortuner Diduga BK 1804 UM dan Temannya Yang Ancam Bisa Datangkan Pasukan ?

Jumat, 9 Agustus 2024 - 04:59 WIB

Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana Forensik pada Persidangan Prapid Dokter Paulus

Berita Terbaru