Tulang Bawang – Camat Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulangbawang diduga tidak memahami Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, “Pasalnya Kalau mau konfirmasi minta dulu surat tugas dari Inspektorat atau Bupati,” Kata Camat
Hal tersebut diungkapkan oleh Camat, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulangbawang Idawati,S.E.M.M. melalui pesan WhatsApp yang dikirim kepada time awak media,”Selasa 26/11/2024, Hal tersebut berawal dari beberapa kali awak media mengunjungi kantor camat Gedung Aji, untuk bertemu dengan Camat, Namun awak media tidak pernah bisa bertemu camat yang akrap disapa Ibu Ida, lantaran karena tidak masuk, awak media mencoba menghubungi melalui Pesan WhatsApp dengan tujuan izin untuk minta waktu dan ruang guna untuk kordinasi sekaligus konfirmasi terkait pengunaan anggaran APBD yang di duga ada penyelewengan dalam pengelolaan dana tersebut,
Namun sangat disayangkan dengan balasan pesan WhatsApp camat Gedung Aji kepada awak media sangat kurang memuaskan, dengan bahasa lampung dalam pesannya (Lamen agw mersow angaran kilui surat tugas jak infektorat atau bupati ya, artinya ( Kalau mau meriksa anggaran minta surat tugas dari Inspektorat atau Bupati),” ungkapnya Camat melalui pesan WhatsApp.
Wartawan media ini memiliki legalitas dan berpayung hukum yang jelas, dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik dibekali ID Card surat Tugas media, kenapa harus minta surat tugas dari Inspektorat atau Bupati kan lucu,
“Selain berpacu Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, awak media juga menjaga kualitas informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat. Dan selalu menjunjung tinggi kode etik jurnalistik yang diatur dalam UU Pers, Agar dapat menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak tendensius. Hal ini sangat penting untuk membangun opini publik yang cerdas dan kritis terhadap berbagai peristiwa yang terjadi, Maka dari itu awak media meminta waktu dan ruang agar nanti pemberian awak media berimbang,
Namun sangat disayang Idawati,S.E.M.M. Selaku Camat, Kecamatan Gedung Aji, mengatakan kalau mau meriksa minta surat tugas dulu dari inspektorat atau Bupati,, perlu diketahui awak media bukan mau memeriksa anggaran kecamatan, Namun awak media hanya ingin kordinasi sekaligus konfirmasi terkait pengunaan anggaran tersebut sudahkah direalisasikan sesuai dengan regulasinya, Karena jelas tugas dan fungsi Jurnalis hanya selaku kontrol Sosial,
Diduga Camat, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulangbawang tidak memahami Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
(Time)