Liputan 1.online – Pekanbaru, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai mengikuti kegiatan Seminar Hasil Pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR), Selasa (26/11/2024).
Digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom, diikuti oleh Tim Medis Klinik Paripurna Lapas Narkotika Rumbai, Kepala Subseksi Perawatan, Afrianco, dr. Monalisa Manik, M.Ked, Sp. KK., dr. Friska Sitinjak, dan Staf Perawatan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam mengukur kapabilitas layanan rehabilitasi yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui Aplikasi IKR.
Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) merupakan hasil pengukuran kinerja dan kemampuan lembaga rehabilitasi di Indonesia dalam memberikan layanan rehabilitasi kepada masyarakat termasuk warga binaan yang penggunaan berbasis aplikasi.
Dalam seminar ini, peserta mendapatkan hasil sertifikat berupa pengukuran, indikator-indikator yang digunakan, dan cara-cara untuk meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi dari Lapas.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Henri Alfa Edison Damanik menyampaikan pesan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir yakni menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kapabilitas layanan rehabilitasi, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi warga binaan dan mendukung proses reintegrasi mereka ke masyarakat.
Editor: Hamdi Ramadhan