Polres Karimun Lakukan Pemusnahan Narkotika jenis Sabu.

Hotman Nadapdap

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024 - 20:02 WIB

6044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun Kepri – Polres Karimun gelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis Sabu hasil kerja sama antara Bea Cukai dan polres Karimun serta temuan warga yang diserahkan ke Kodim 0317/TBK dengan jumlah keseluruhan 9.118 gram di Lobi utama Polres Karimun. Selasa (19/11/2024).

Kegiatan tersebut Dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa bersama unsur dari Forkopimda, tokoh masyarakat dan perwakilan Ormas Anti Narkoba.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Sambutannya Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan pemusnahan dilaksanakan dalam beberapa tahap yang pertama pemusnahan barang bukti hasil kerja sama antara Bea Cukai dan Kepolisian dan yang kedua hasil temuan warga diserahkan ke Babinsa setempat dan dibawa ke Makodim 0317/TBK.

“Pertama pemusnahan barang bukti hasil kerja sama antara Bea Cukai dan Kepolisian yang mana tersangkanya berinisial AA dengan barang bukti yang dimusnahkan kurang lebih 118 gram. Kemudian yang kedua yaitu hasil temuan dari Kodim 0317/TBK dengan jumlah barang bukti kurang lebih 9 kilogram,” ujar Kapolres Karimun AKBP Robby.

Selain pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu ini, Polres Karimun juga merilis hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Karimun dalam waktu 2 minggu terakhir.

Kapolres, menambahkan dalam 2 Minggu terakhir ini Polres Karimun berhasil mengungkap 9 kasus dengan rincian untuk kecamatan Karimun tersangka 3 orang, kecamatan Meral tersangka 6 orang, kecamatan Tebing tersangka 2 orang, kecamatan Kundur 1 orang dan kundur Utara 1 orang.

“Jumlah barang bukti yang berhasil kami sita dari 9 kasus tersebut berjumlah 432,15 gram,” ucap Kapolres Karimun.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatanya, para tersangka tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

[Hotman Nadapdap]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Calon Wagub Kepri Aunur Rafiq Nyoblos Di TPS 08 Dekat Kediaman Pribadinya
Bupati Karimun Letakan Batu Pertama Pembangunan Rusun RSUD Tanjung Batu.
Kepala Desa Gemuruh Serahkan Bantuan Peralatan Bola Tim Gasboy Gemuruh.
Dalam Rangka Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024. Kapolres Karimun Pimpin Apel Pergeseran Pasukan TNI-POLRI
SMK Negeri Kundur Bekerjasama Dengan 16 Perusahaan Selenggarakan Job Fair.
Untuk Ciptakan Keamanan Polmas Perairan Satpolairud Polres Karimun. Bagikan Life Jacket Ke Nelayan Teluk Uma.
Polmas Perairan Satpolairud Polres Karimun Gelar Sosialisasi Keselamatan Berlayar Serta Bagikan Life Jacket Kepada Nelayan
Polres Karimun Buktikan Dukung Asta Cita Presiden RI
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Agustus 2024 - 05:14 WIB

DPC APDESI Deli Serdang Resmi Dilantik, Hardono Sah Jabat Ketua Periode 2024/2029

Jumat, 5 Juli 2024 - 23:00 WIB

Dihadapan Hakim Kopral Mirwansah Sebut Pernyataan Kasad Maruli Simanjuntak Hoax..!!

Jumat, 5 Juli 2024 - 22:50 WIB

Dituduh Gelapkan Dana, Distributor Gugat Owner Baba Parfum

Sabtu, 15 Juni 2024 - 01:45 WIB

Terus Menjalin Sinergitas Tni – Polri, Polsek Pancur Batu Laksanakan Olahraga Bersama Dengan Resimen Arhanud-2/SSM

Kamis, 23 Mei 2024 - 04:11 WIB

Ratusan Warga Kecamatan Pancur Batu Demo Minta Pria Berinisial Godol Dihukum Berat !

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:15 WIB

Warga Kecamatan Pancur Batu Datangi Kejari Deli Serdang Berikan Hasil Pertanian

Senin, 13 Mei 2024 - 20:44 WIB

Wamen Tenaga Kerja Kunjungi PTPN : Terus Pelihara Sinergitas Perusahaan dan Karyawan

Jumat, 3 Mei 2024 - 00:42 WIB

Warga Dusun IV Sigara-gara Protes Rancangan Perdes TPU

Berita Terbaru