Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka HL dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah

HAMDI RAMADHAN

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024 - 13:40 WIB

6067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTAN 1.ONLINE – JAKARTA,- 19 November 2024 – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Direktorat Cegah Tangkal JAM Intelijen serta Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, berhasil menangkap Tersangka HL pada Senin, 18 November 2024.

Penangkapan dilakukan di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, setelah tersangka tiba dari Singapura.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

HL merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.

Kronologi Penangkapan

 

– 29 Februari 2024: HL diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS.

– 25 Maret 2024: Berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (ICA), HL diketahui berada di Singapura.

– 28 Maret 2024: HL dicekal berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024. Paspor HL ditarik sesuai Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03-04-200.

– 16 April 2024: HL ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan.

– 18 November 2024: HL ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat tiba dari Singapura dan langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Peran dan Dugaan Pelanggaran HL

HL diduga sebagai Beneficiary Owner PT TIN yang secara sadar dan sengaja bekerja sama dalam penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.

Kegiatan ini melibatkan penerimaan bijih timah dari CV BPR dan CV SMS, yang diketahui berasal dari kegiatan penambangan ilegal.

HL disangka melanggar:

– Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

– jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka HL kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Dibekuk Bersama 25 Gram Sabu
Cut Emma Presidium Forhati Nasional Jalin Kolaborasi Strategis MN KAHMI dan Forhati dengan Yayasan Hamidiyah/Nur Semesta Turky untuk Perkuat Generasi Muda
Diduga Ada Oknum APH Bermain di Kawasan Tambang Ilegal Parimo
Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan Sebagai Tersangka
Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis CNN Indonesia ke Tahap Penyidikan
Viral RSUD Nene Mallomo Pangkajene Sidrap Menui Sorotan Dari Masyarakat Tidak Mengutamakan Pelayanan
Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:34 WIB

Panglima TNI Mungkin Belum Tau Ada Oknum Praka NM Yang Dilaporkan Berjinah Dengan Istri Sahabat nya Yang Diduga Kebal Hukum ??

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:22 WIB

Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:42 WIB

FAKTA dan REALITA PT Medan Canning Lakukan Penjajahan Kepada Karyawan

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:34 WIB

Miris!!! Hampir 1 Tahun Laporan Dugaan Perzinahan Mengendap, Suami Datangi Pomdam I/BB

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:22 WIB

Luar Biasa !! Universitas Audi Indonesia Menerima 3 Penghargaan Sekaligus Dari LLDIKTI Wilayah I

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:37 WIB

Permasalahan Bangunan Ray Cafe Dan Munculnya Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen Tak Perlu Dibesar-besarkan . Ini Kata Ketum MPSU

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Rabu, 29 Jan 2025 - 00:11 WIB