Pidie – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie Kota Bakti Yudha Utama Putra, S.H yang disaksikan oleh Muspika Kecamatan Sakti, menyerahkan Sertifikat Tanah Wakaf kepada pihak perangkat Desa (Gampong) Menasah Blang, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie.
Penyerahan sertifikat tersebut dalam rangka percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Wilayah Kerja Cabang Kejaksaan Negeri Pidie. Kegiatan ini merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan Umat dan Bangsa.
Penyerahan Sertifikat dilakukan di Aula kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pidie Kota Bakti. Pada Kamis, (14/11/2024).
Yudha Putra Utama SH Kacabjari Kota Bakti menyampaikan bahwa wakaf merupakan penyerahan harta benda yang dimiliki oleh seseorang kepada pihak Pemerintah Desa untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peruntukannya.
“Wilayah Kabupaten Pidie terdapat banyak sekali tanah wakaf yang belum bersertifikat, terutama tanah wakaf yang digunakan sebagai tempat-tempat beribadah”. ujarnya.
Permasalahan tersebut biasanya terjadi karena sertifikat wakaf semasa orang yang mewakafkan masih hidup tidak melakukan pembuatan bukti autentik terkait sertifikat wakaf.
“sebab pada saat pemberi tanah wakaf masih hidup, semuanya seolah aman tanpa ada masalah, dimana tanpa disadari permasalahan tidak adanya pemilik ataupun pemberi tanah wakaf dan tidak memiliki bukti autentik seperti sertifikat tanah wakaf, maka pihak keluarga yang tidak mengetahuinya menuntut di kemudian harinya.” katanya.
Melihat permasalahan tersebut Kacabjari Kota Bakti Pidie, memfasilitasi Sertifikat tanah Wakaf dalam terobosan program “Jaksa Perduli Tanah Wakaf” dengan penyerahan 11 sertifikat tanah wakaf kepada pihak perangkat Desa Menasah Blang.
Kegiatan penyerahan sertifikat tanah waqaf tersebut pada pihak petangkat desa terkait berlangsung khidmad dan lancar. [WAHYU]