Penegakan Hukum di Polrestabes Makassar Amburadul, Tersangka Berharap Bapak Kapolda Sulsel Perintahkan Kabid Propam Polda Sulsel Periksa Penyidik, Kanit, Panit dan Kasat Tanpa Pandang Bulu

Redaksi

- Redaksi

Senin, 11 November 2024 - 02:04 WIB

6048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTAN1, MAKASSAR – Kuasa Hukum Terlapor Ishak Hamsa Bin Hamsa Dg Taba, Menyangkan Amburadulnya Proses Penegakan Hukum Di Wilayah Polrestabes Makassar.

 

M.FARIED,S.H. mengungkapkan, “Kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum (polrestabes makasar) yang di nilai amburadul dan terkesan mengkiriminalisasi kliyen kami,, Ishak Hamsa* Ucapnya kepada awak media 10/11/2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iya meminta dengan tegas agar para petinggi polri memberikan atensi serius atas perkara. Pasal (167.) KUHP. Dan Pasal (263.) KUHP Ayat (2) yang sedang bergulir di Reskrim Polrestabes Makassar, iya berharap agar propam polda sulsel segera melakukan pemeriksaan terhadap Oknum penyidik, Kanit,, Serta Kasat Reskrim atas dugaan penyalah gunaan jabatan.

Lebih lanjut Farid,, “menambahkan,, apa yang di lakukan oleh oknum aparat pengak hukum ini tidak hanya mengatah kepada kriminalisasi atas kliyen kami, tapi hal ini akan menciderai citra polri bahkan mnyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada Polri. Dan tentu saja berdampak pada Obftreksion Of Justice dalam penanganan perkara pasal (167) KUHP serta pasal (263) ayat (2.) KUHP

Kami menilai bahwa penyidik tidak melakukan tugasnya secara profesional Dalam melakukan penyelidikan pada perkara (167).

Penyidik tidak memiliki kesungguhan sebagaimana tuntutan propesinya dalam melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Dimana dengan tidak terdapatnya nama soeltan bin soemang dalam keterangan buku F di kelurahan Barombong kecamatan Tamalate kota Makassar di mana semestinya penyidik tidak boleh menjadikan peristiwa tersebut sebagai reprensi bukti otentik yang bersifat final,

Sebab keterangan buku F yang berada dikelurahan Barombong maupun buku C1 yang berada di kecamatan kesemuanya adalah buku salinan bukan yang asli” Ucap Farid.

Lantas apa dasar hukum penyidik menyimpulkan bahwa Buku F yang ada di kelurahan barombong merupakan bukti final.

 

Dan menyimpulkan bahwa penguasaan lahan yang dikuasai oleh Klien kami di persil 31 KOHIR 25C1 wajib ditersangkakan karna tidak memiliki legal bukti kepemilikan..!!


Memang benar terdapatnya perbedaan Persil antara penetapan kewarisan kliyen kami dan Warkah tanah tersebut,, namun perlu di ketahui bahwa hal itu bukanlah kesalahan dari kliyen kami.
dimana kesalahan penulisan angka 21 yang seharusnya 31i adalah kesalahan internal pengadilan agama kelas 1 Makassar

 

Yang pada dasarnya lelaki Muksin tidak memiliki legitimasih untuk menggunakan lahan Persil 31 melaporkan perempuan Hj.wafiah sahrir. dimana legalitas PBB DAN SPORADIK PENGUASAAN PISIK objek Persil 31 tersebut , atas nama orang tua kandung Klien Kami yang bernama Hamsa DG TABA. BUKANLAH LELAKI MUKSIN.

Namun setelah peristiwa HUKUM lelaki Muksin dan Hj.wafiah Sahrir tahun 2015 mampu kami tepis.

Penyidik diduga kuat mencoba memaksakan pasal 263 ayat 2 dengan skenario hasil labfor forensik Simana Buttayya atas nama soeltan bin soemang yang dimana dalam keterangan hasil labfor tersebut menyatakan bahwa kertas LAFPOR tersebut terbuat dari hasil scen bukanlah kertas yang di buat tahun 1942.

Hal itu pun kami bantahkan pada penyidik, bagaimana mungkin penyidik mentersangkakan Klien kami Ishak Hamsa dalam peristiwa LAFPOR tersebut.

Sementara penyidik sendiri tidak pernah menemukan SURAT SIMANA BUTTAYYA yang terbuat dari hasil scen tersebut baik dalam penyelidikan maupun penyidikan. Terhadap pemeriksaan Klien kami Ishak hamsa.

Pertanyaan kami apakah perbuatan jahat seseorang dapat dilimpahkan pada Klien kami Ishak hamsa yang dimana Klien kami tersebut tidak pernah melakukan kejahatan terhadap penggunaan hasil scan tersebut.

Untuk itu , peristiwa Penegakan Hukum yang dilakukan penyidik sangat terkesan mencari cari kesalahan Klien kami sebagai misi untuk mentersangkakan Klien kami Ishak Hamsa.

 

Hal tersebut sangat mencerminkan ketidak propesionalan penyidik dalam menyimpulkan perkara pasal 167 KUHP justru cendrung mengarah pada keberpihakan pada pelapor. Hj.wafia syrir yang beralamat di kabupaten GOWA.

 

Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Perundungan Anak Siswa SD Biringkaloro Tidak Dapat Dukungan Dari Pihak Sekolah Ada Apa ???
Rekapitulasi Suara Rampung di Dua Kecamatan, Polres Pelabuhan Makassar Kawal Ketat Kotak Suara Menuju Gudang KPU
Rekapitulasi Suara Rampung di Dua Kecamatan, Polres Pelabuhan Makassar Kawal Ketat Kotak Suara Menuju Gudang KPU
Kapolsek Wajo Berikan Himbauan Kamtibmas Jelang Pleno Rekapitulasi Suara di Kantor PPK
Melalui Zoom Meeting, Kapolres Pelabuhan Makassar Ikuti Arahan Kapolda Sulsel untuk Pengamanan Pilkada 2024
Polres Pelabuhan Makassar Perketat Penjagaan Gudang Kotak Suara Pasca Pemungutan Pilkada
Pasca Pemungutan Suara Pilkada, Kapolres Pelabuhan Makassar Apresiasi Kondusivitas dan Ucapkan Terima Kasih
Jaga Kebersihan Pasar, Anggota Koramil 1408-08/Makassar Bersama Elemen Masyarakat Lakukan Bersih-Bersih
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Endang Kabag Keuangan Rumah Sakit Haji Medan Tidak Tranparans Atas Dugaan Mark’up Hutang Dengan Pihak Penyedia

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:46 WIB

Di usung 6 Parpol, Edy Rahmayadi Dan Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:52 WIB

Ketua Umum Horas Bangso Batak : Seribu Kader HBB Hadiri Silaturahmi Kamtibmas Yang Dihadiri Bapak Wakapolri

Rabu, 21 Agustus 2024 - 02:53 WIB

Dirikan Usaha di Taman Kota, Camat Johor Dinilai Diam Terhadap Usaha Durian “Mak Ropo”

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 02:02 WIB

Sudah Dilaporkan ke Polisi, Siapakah Pengemudi Fortuner Diduga BK 1804 UM dan Temannya Yang Ancam Bisa Datangkan Pasukan ?

Jumat, 9 Agustus 2024 - 04:59 WIB

Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana Forensik pada Persidangan Prapid Dokter Paulus

Berita Terbaru