Liputan 1.online – Pekanbaru, – Tim dari pihak yang merasa dirugikan melakukan konsultasi ke Polda Riau terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum berinisial LAL. Konsultasi ini dilakukan sebagai langkah awal untuk mendapatkan kejelasan hukum dan menempuh jalur yang tepat dalam menangani kasus tersebut. Senin 4 November 2024.
Menurut keterangan salah satu anggota tim kuasa hukum, LAL diduga menyebarkan informasi yang dinilai mencemarkan nama baik klien mereka. “Kami melakukan konsultasi untuk memastikan langkah-langkah hukum yang akan diambil. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak klien kami terlindungi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelas perwakilan tim hukum tersebut.
Langkah konsultasi ini juga bertujuan untuk menggali informasi mengenai prosedur dan ketentuan terkait laporan pencemaran nama baik di wilayah hukum Polda Riau. Tim berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa mendapatkan keadilan.
Saat ini, pihak Polda Riau belum memberikan tanggapan resmi terkait konsultasi tersebut, dan tim masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai kemungkinan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Pencemaran nama baik menjadi isu serius yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia. Kasus ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi siapa saja yang melakukan tindakan serupa serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial.
Sumber : Team
Editor: Hamdi Ramadhan