Sigli – Babinsa Koramil 10/Glumpang Tiga ikut serta dalam Mendampingi kegiatan sosialisasi kamtibmas dan penyalahgunaan narkoba, yang diadakan di desa Krueng Nyoeng, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Sabtu (02/11/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kopda Jumadi selaku Babinsa, Syukri Sebagai Keuchik Desa dan tokoh masyarakat setempat.
Danramil Koramil 10/Glumpang Tiga Lettu Inf Joko Sugiono melalui Babinsa Jumadi mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini untuk mengingatkan kembali tentang bahayanya narkoba.
“jauhi narkoba, agar masyarakat tidak lagi berurusan dengan hukum, sebab bahaya narkoba tersebut bisa merusak tubuh, gangguan mental, kecanduan terhadap barang haram tersebut, karena juga bisa menyebabkan kriminalitas yang tinggi, maka dari itu jangan dekati narkoba”,ucapnya.
Tindak pidana penyalahgunaan narkoba akan dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 118 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [WAHYU]