Pidie – Kejaksaan Negeri Pidie telah melasanakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Pidie, pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2024.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Ketua Pengadilan Negeri Pidie, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, Kapolres Pidie diwakili Kasat Resnarkoba, Kepala BNNK Pidie diwakili Katim Rehabilitasi, Kepala Dinas Kesehatan diwakili Staf Kefarmasian, Kasi Intelijen Kejari Pidie, Kasi PB3R Kejari Pidie , Kasi Pidum Kejari Pidie, Kasi Datun Kejari Pidie, Jaksa Fungsional Kejari Pidie.
MULIANA, S.H., M.H, selaku Kepala Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri mengatakan Terkait kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pada Kejaksaan Negeri Pidie adalah pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracth), dengan jumlah perkara sebanyak 20 (dua puluh) perkara yang mana terdapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23,86 (dua puluh tiga koma delapan puluh enam) gram, dan narkotika jenis ganja sebanyak 200 (dua ratus gram) dengan cara memblender dan membakarnya sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.Ucapnya
“Adapun tujuan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT) tahun 2024 untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, menghindari akses ilegal terhadap barang bukti yang tersimpan, memberikan kepastian hukum terhadap status barang bukti yang dimusnahkan, melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht sesuai dengan Pasal 270 KUHAP yang mengatur kewenangan Jaksa sebagai eksekutor, dan mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan, serta mendukung koordinasi antar aparat penegakan hukum dalam tugas penegakan hukum”.Tutupnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT) tahun 2024 merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. [WAHYU]