Kejari Pidie Musnahkan Barang Bukti Sabu – Sabu Seberat 23,86 Gram Dan Ganja 200 Gram

REDAKSI PIDIE

- Redaksi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 23:02 WIB

6073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie – Kejaksaan Negeri Pidie telah melasanakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Pidie, pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2024.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Ketua Pengadilan Negeri Pidie, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, Kapolres Pidie diwakili Kasat Resnarkoba, Kepala BNNK Pidie diwakili Katim Rehabilitasi, Kepala Dinas Kesehatan diwakili Staf Kefarmasian, Kasi Intelijen Kejari Pidie, Kasi PB3R Kejari Pidie , Kasi Pidum Kejari Pidie, Kasi Datun Kejari Pidie, Jaksa Fungsional Kejari Pidie.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

MULIANA, S.H., M.H, selaku Kepala Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri mengatakan Terkait kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pada Kejaksaan Negeri Pidie adalah pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracth), dengan jumlah perkara sebanyak 20 (dua puluh) perkara yang mana terdapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23,86 (dua puluh tiga koma delapan puluh enam) gram, dan narkotika jenis ganja sebanyak 200 (dua ratus gram) dengan cara memblender dan membakarnya sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.Ucapnya

“Adapun tujuan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT) tahun 2024 untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, menghindari akses ilegal terhadap barang bukti yang tersimpan, memberikan kepastian hukum terhadap status barang bukti yang dimusnahkan, melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht sesuai dengan Pasal 270 KUHAP yang mengatur kewenangan Jaksa sebagai eksekutor, dan mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan, serta mendukung koordinasi antar aparat penegakan hukum dalam tugas penegakan hukum”.Tutupnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT) tahun 2024 merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. [WAHYU]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Infeksi Mendadak Hp Prajurit. Kasdim 0102/Pidie Upayakan Cegah Judi Online Dan Pinjaman Online.
Kodim 0102/Pidie Gelar UKJP II Tahun 2024, Untuk Tingkatkan Kesiapan Fisik Prajurit.
Begini Langkah kapolres Pidie Mendukung Ketahanan Pangan
Kasatlantas Polres Pidie Ingatkan Kepada Pemilik Ternak, Jangan Lepas Hewan Ternak di Jalan Raya
Babinsa Koramil 10/Glumpang Tiga Ikut Serta Mantau Pengolahan Lahan Sawah
Kapolres Pidie Tinjau Pelipatan Kertas Suara Pilkada Di Gudang Logistik KIP Setempat.
Babinsa Koramil 10/Glumpang Tiga Ikut serta Dalam Kegiatan Sosialisasi Narkoba
Bhayangkari Cabang Pidie Gelar Syukuran HKGB Ke -72
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 10:13 WIB

Posko Santri Jeumala Center Berhasil Pikat Hati Rakyat Melalui Bhakti Sosial.

Jumat, 1 November 2024 - 10:03 WIB

Bersatu Dukung Muallem-Dek Fadh. ini Seruan Abi Daud Dan Ayah Hamdani Untuk Alumni Dan Santri Pasantren Jeumala A’Mal.

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 13:10 WIB

Dalam Debat Cagub Dan Cawagub Aceh 2024. Afdhal Berikan Pilihan Politiknya…. 

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:57 WIB

Muallem – Dek Fadh Akan Buka Posko Santri Jeumala Di 23 Kab/Kota Se Aceh Dan Ini Harapannya…. 

Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Posko Relawan Santri Muallem – Dek Fadh Resmi Berdiri.

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:41 WIB

Pangdam IM Periksa Kesiapan Pengamanan Kunjungan Presiden Ke Aceh

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 00:03 WIB

Makin Panas, Unjuk Rasa Mahasiswa IAIN Langsa Minta Kementrian Agama RI Copot Rektor dan Dekan Fakultas Ushuluddin

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:00 WIB

Mualem – Dek Fad Siap Tampil di Debat Kandidat Yang Diselenggarakan KIP Aceh

Berita Terbaru