Liputan 1.online |Pekanbaru – Dalam upaya mewujudkan masyarakat yang menjunjung tinggi hukum dan keadilan, Kementerian Hukum dan HAM terus mendorong pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, telah melaksanakan pembinaan intensif terhadap sejumlah desa dan kelurahan di Provinsi Riau.
Desa Sadar Hukum merupakan sebuah program inovatif dari Kemenkumham yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat akar rumput. Desa yang dinobatkan sebagai Desa Sadar Hukum telah memenuhi berbagai kriteria yang telah ditetapkan, baik melalui proses pembinaan dari pemerintah maupun inisiatif masyarakat setempat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, dalam sambutannya pada rapat penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yang digelar pada Jumat (18/10/2024) bertempat di ruang rapat Kakanwil, menegaskan pentingnya program ini. “Kemenkumham memiliki tugas mulia, yaitu membina hukum nasional agar tercipta masyarakat yang patuh dan taat hukum. Salah satu bentuk nyata dari pembinaan hukum nasional adalah melalui pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” ujar Budi Argap didampingi Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung dan Kepala Bidang Hukum M.Farhan.
Kota Pekanbaru, sebagai ibukota Provinsi Riau, menjadi salah satu daerah yang paling aktif dalam program ini. Sebanyak 40 desa dan kelurahan di Kota Pekanbaru telah diusulkan untuk menjadi Desa Sadar Hukum. Selain Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kampar, Pelalawan, dan Rokan Hilir juga turut berpartisipasi dalam program ini.
“Kami telah melakukan pembinaan kepada 93 desa dan kelurahan yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Riau. Desa-desa ini telah mengisi kuesioner yang menjadi dasar penilaian untuk mendapatkan status Desa Sadar Hukum,” terang Budi Argap.
Proses penilaian Desa Sadar Hukum dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022. Hasil penilaian ini akan menjadi dasar dalam pengusulan Surat Keputusan penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI serta Gubernur Riau.
“Kami berharap melalui rapat ini, kita dapat menyinergikan upaya antara Kantor Wilayah Kemenkumham Riau dengan pemerintah daerah dan seluruh Instansi terkait dalam rangka mempercepat pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Riau,” tutup Budi.
Dengan semakin banyaknya Desa Sadar Hukum yang terbentuk, diharapkan akan terjadi peningkatan kesadaran hukum di masyarakat. Masyarakat akan lebih memahami hak dan kewajibannya, serta mampu menyelesaikan permasalahan secara hukum dan damai. Selain itu, Desa Sadar Hukum juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa dan keluarahan lainnya dalam mewujudkan masyarakat yang lebih baik.
Editor: Hamdi Ramadhan