LIPUTAN 1.ONLINE – PEKANBARU,- 4 Oktober 2024 — SPBU 13.282.625 yang berlokasi di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, kini tengah menjadi sorotan. Stasiun pengisian bahan bakar tersebut diduga terlibat dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kepada pelangsir serta kendaraan-kendaraan perusahaan, termasuk mobil peti kemas, tronton, roda 18, dan berbagai kendaraan bermuatan besar lainnya.
Beberapa saksi mata menyebutkan bahwa antrean di SPBU ini sering kali dipenuhi oleh mobil-mobil perusahaan besar yang tampaknya mendapatkan prioritas dalam pengisian solar subsidi. Selain itu, para pelangsir — pihak yang membeli BBM subsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi — juga sering terlihat mengisi BBM di sana, menimbulkan kecurigaan bahwa SPBU ini mungkin telah melanggar aturan distribusi BBM subsidi.
Pelanggaran semacam ini merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi BBM. Sesuai aturan, solar bersubsidi diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan angkutan umum kecil, bukan untuk mobil perusahaan besar atau pelangsir. Jika terbukti bersalah, SPBU tersebut berisiko dikenakan sanksi berat, termasuk pencabutan izin operasional.
Dugaan penyelewengan ini juga dapat berujung pada tuntutan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi bisa dikenakan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Pihak kepolisian dan dinas terkait di Pekanbaru diminta untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dari dugaan tersebut.
Masyarakat berharap agar tindakan tegas dapat diambil untuk memastikan subsidi BBM diberikan kepada pihak yang tepat, demi kesejahteraan dan keadilan bagi semua pihak. Sampai berita ini diturunkan, pihak SPBU 13.282.625 belum memberikan komentar resmi terkait dugaan ini.