Batu Bara – Menyikapi Surat Tim hukum dan Advokasi Darwis, Oky Iqbal Frima ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara, Plh KPU Kabupaten Batu Bara Burhan menegaskan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Zahir-Aslam dan Baharuddin-Safrizal sudah memenuhi syarat dan ketentuan aturan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Plh Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Burhan kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Burhan menjelaskan, pada surat yang dilayangkan ke KPU Kabupaten Batu Bara, Tim Hukum dan Advokasi Darwis, Oky Iqbal Frima menyebutkan keberatan atas Penetapan Pasangan Peserta Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2024.
Penetapan tersebut sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara Nomor: 897 Tahun 2024, atas nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Zahir dan Aslam Rayuda serta atas nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Baharuddin Siagian dan Syafrizal.
Pada surat balasan Nomor 1708/PL.02.2-SD/1219/2/2024 tanggal 01 Oktober 2024, KPU Kabupaten Batu Bara menjelaskan dasar meloloskan Zahir serta Baharuddin Siagian dan Syafrizal yang disoal oleh Tim hukum dan Advokasi Darwis, Oky Iqbal Frima.
Lanjut Burhan, sebagaimana tertuang dalan Pasal 7 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi ‘tidak pernah melakukan perbuatan tercelai.
Lalu pada penjelasan pasal 7 Huruf i berbunyi : Yang dimaksud dengan ‘melakukan perbuatan tercela’ antara lain, judi, mabuk, pemakai pengedar narkoba dan berzinah serta perbuatan yang melanggar kesusilaan lainnya.
“Demikian pula dalam SKCK atas nama Zahir dinyatakan yang bersangkutan masih dalam proses hukum ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Kemudian Burhan mengatakan bila merujuk pada Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Kisaran, dinyatakan bahwa Zahir tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Selanjutnya merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang syarat Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Kisaran, maka Zahir memenuhi persyaratan pencalonan,” jelasnya.
Terkait surat pemberhentian Baharuddin Siagian dan Syafrizal dari jabatannya, Burhan kembali merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
Dijelaskan Burhan, Calon Bupati Baharuddin Siagian sudah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud.
Baharuddin sudah menyerahkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai ASN.
Baharuddin juga sudah menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Demikian pula Calon Wakil Bupati Syafrizal sudah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud. Syafrizal telah menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Batu Bara.
Syafrizal juga telah menyerahkan surat keterangan proses pengunduran diri dari pejabat yang berwenang.
“Dengan demikian baik Baharuddin Siagian maupun Syafrizal sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” pungkas Burhan. (ps)