Penetapan Paslon Zahir-Aslam dan Baharuddin-Safrizal Sudah Penuhi Ketentuan yang Berlaku

Rahmat Hidayat

- Redaksi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:04 WIB

6070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Menyikapi Surat Tim hukum dan Advokasi Darwis, Oky Iqbal Frima ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara, Plh KPU Kabupaten Batu Bara Burhan menegaskan penetapan  Paslon Bupati dan Wakil Bupati Zahir-Aslam dan Baharuddin-Safrizal sudah memenuhi syarat dan ketentuan aturan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Plh Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Burhan kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

Burhan menjelaskan, pada surat yang dilayangkan ke KPU Kabupaten Batu Bara, Tim Hukum dan Advokasi Darwis, Oky Iqbal Frima menyebutkan keberatan atas Penetapan Pasangan Peserta Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersebut sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara Nomor: 897 Tahun 2024, atas nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Zahir dan Aslam Rayuda serta atas nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Baharuddin Siagian  dan Syafrizal.

Pada surat balasan Nomor 1708/PL.02.2-SD/1219/2/2024 tanggal 01 Oktober 2024, KPU Kabupaten Batu Bara menjelaskan dasar meloloskan Zahir serta Baharuddin Siagian dan Syafrizal yang disoal oleh Tim hukum dan Advokasi Darwis, Oky Iqbal Frima.

Lanjut Burhan, sebagaimana tertuang dalan Pasal 7 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi ‘tidak pernah melakukan perbuatan tercelai.

Lalu pada penjelasan pasal 7 Huruf i berbunyi : Yang dimaksud dengan ‘melakukan perbuatan tercela’ antara lain, judi, mabuk, pemakai pengedar narkoba dan berzinah serta perbuatan yang melanggar kesusilaan lainnya.

“Demikian pula dalam SKCK atas nama Zahir dinyatakan yang bersangkutan masih dalam proses hukum ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Kemudian Burhan mengatakan bila merujuk pada Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Kisaran, dinyatakan bahwa  Zahir tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Selanjutnya merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang syarat Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Kisaran, maka Zahir memenuhi persyaratan pencalonan,” jelasnya.

Terkait surat pemberhentian Baharuddin Siagian dan Syafrizal dari jabatannya, Burhan kembali merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

Dijelaskan Burhan, Calon Bupati Baharuddin Siagian sudah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud.
Baharuddin sudah menyerahkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai ASN.

Baharuddin juga sudah menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Demikian pula Calon Wakil Bupati Syafrizal sudah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud. Syafrizal telah menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Batu Bara.

Syafrizal juga telah menyerahkan surat keterangan proses pengunduran diri dari pejabat yang berwenang.

“Dengan demikian baik Baharuddin Siagian maupun Syafrizal sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” pungkas Burhan. (ps)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PJ Gubenur Riau silahturahmi dengan anggota DPD RI dapil Riau.
Zahir & Aslam Dapat Dukungan Ibu Perwiritan Dusun 3 Sidodadi
Gelar Diskusi dan Jumpa Pers, Lembaga Survei The Republik: “Pertarungan Pilgub Riau Makin Sengit, Kerja Politiklah Penentunya 
Kampanye Dialogis di 3 Tempat Kec.Siak Hulu Kab. Kampar ,Oleh Calon Gubernur Riau Muhammad Nasir 
Peran Perempuan Sangat Berpengaruh Dalam Setiap Pesta Demokrasi Di Indonesia, “Perempuan Hebat”
Aktivis Muda Berkunjung Di Kediaman Zahir, Ingin Di Priode Nanti Beasiswa Daerah Bertambah
Aslam Janji Majukan Sektor Olahraga dan Kepemudaan Agar Gen Z Tidak Terjerumus Narkoba
Calon Bupati Zahir Pesan, Tim Relawan Silahkan Kampanye Sesuai Aturan, Jangan Menjelekkan Paslon Lain Hingga Merusak Demokrasi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 10:13 WIB

Posko Santri Jeumala Center Berhasil Pikat Hati Rakyat Melalui Bhakti Sosial.

Jumat, 1 November 2024 - 10:03 WIB

Bersatu Dukung Muallem-Dek Fadh. ini Seruan Abi Daud Dan Ayah Hamdani Untuk Alumni Dan Santri Pasantren Jeumala A’Mal.

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 13:10 WIB

Dalam Debat Cagub Dan Cawagub Aceh 2024. Afdhal Berikan Pilihan Politiknya…. 

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:57 WIB

Muallem – Dek Fadh Akan Buka Posko Santri Jeumala Di 23 Kab/Kota Se Aceh Dan Ini Harapannya…. 

Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Posko Relawan Santri Muallem – Dek Fadh Resmi Berdiri.

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:41 WIB

Pangdam IM Periksa Kesiapan Pengamanan Kunjungan Presiden Ke Aceh

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 00:03 WIB

Makin Panas, Unjuk Rasa Mahasiswa IAIN Langsa Minta Kementrian Agama RI Copot Rektor dan Dekan Fakultas Ushuluddin

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:00 WIB

Mualem – Dek Fad Siap Tampil di Debat Kandidat Yang Diselenggarakan KIP Aceh

Berita Terbaru