Batu Bara, Sebagaimana amanat Peraturan Bupati (Perbup) Batu Bara Nomor 47 tahun 2022, para guru yang telah menerima tunjangan profesi guru (sertifikasi guru) akan mengikuti pelatihan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Pelatihan ini guna pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) bagi Guru dan Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemkab Batu Bara.
Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dalam kegiatan ini, bertindak hanya sebagai pembina dan pengarah kegiatan. Sementara pelaksana kegiatan adalah
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di tingkat SMP dan Kelompok Kerja Guru (KKG) di tingkat SD.
Penjelasan tersebut disampaikan Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara Jonnis Marpaung saat ditemui di sela-sela kegiatan rapat MKKS dengan kepala sekolah di SMP 06 Al Washliyah Desa Tanjung Kubah Kecamatan Air Putih, Kamis (26/9/24).
Dikatakan Jonnis, pihaknya tidak mencampuri teknis dan pembiayaan kegiatan. Pihaknya hanya memastikan kegiatan tersebut terarah guna pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan.
“Kita juga harus memastikan narasumber kegiatan tersebut memang benar-benar ahli dalam bidangnya,” jelas Jonnis.
Terkait besaran dana yang dikutip dari guru bersertifikasi, Jonnis membenarkan Rp. 1 juta untuk setiap peserta.
Namun Jonnis menyadari pembiayaan tersebut sangat memberatkan guru yang bersangkutan. “Karena itu kita sarankan agar peserta kegiatan hanya perwakilan guru dari sekolah bersangkutan,” ucapnya.
Dimisalkan Jonnis disatu sekolah ada 10 guru bersertifikasi. Jonnis menyarankan tidak semua ikut namun hanya 4 orang saja sebagai perwakilan.
“Jadi, bila 4 orang yang dikirim maka biaya mereka Rp. 4 juta. Nah, kesepuluh guru besertifikasi di sekolah tersebut urunan menutupi biaya tersebut. Dengan demikian setiap guru bersertifikasi hanya menanggung Rp. 400 ribu saja,” jelas Jonnis.
Masih menurut Jonnis, nanti setelah selesai mengikuti pelatihan, keempat guru yang diutus dari sekolah tersebut mentransfer ilmu yang diperoleh kepada 6 guru lainnya.
Pada akhir penjelasannya, Jonnis mengatakan pembiayaan kegiatan pelatihan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru yang memperoleh sertifikasi di Kabupaten Batu Bara ditanggung masing-masing guru sesuai amanat Perbup Nomor 47 tahun 2022. (ps)