Tulang Bawang, Kepala Puskesmas Way Dente ,Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Engan memberikan keterangan kepada awak media, terkait pengunaan dana BOX dan Kapitasi yang dikelolanya.
Dana BOX dan Kapitasi ratusan juta bahkan miliaran pertahun yang sudah dikucurkan pemerintah di Puskesmas Way Dente, Namun sangat disayangkan diduga dana tersebut banyak dipergunakan oleh oknum kepala Puskesmas Way Dente untuk kepentingan pribadi yang tujuan memperkaya diri.
Saat awak media melakukan kunjungan di Puskesmas Way Dente,Selasa 24/9/2024 yang tujuan untuk kordinasi sekaligus konfirmasi terkait pengunaan dana BOX dan dana Kapitasi serta anggaran lainnya, salah satu contoh, Pengunaan Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat, Sebesar Rp. 720.000.000 (Tuju ratus dua puluh juta rupiah) pada tahun 2024 berjalan, belom tahun – tahun sebelumnya.
Namun kunjungan awak media di Puskesmas Way Dente awak media disambut oleh oknum kepala Puskesmas yang akrap disapa ENIYATI, S.ST., M.Kes, diruang penerima tamu, awak media minta waktu dan tempat ruang untuk koordinasi, karna awak media merasa menggangu pasien- pasien yang mau mendaftar kan diri mau berobat,
Namun dengan sikap sombongnya diduga karna merasa dirinya seorang pejabat yang berkuasa dan merasa dirinya tidak bisa tersentuh oleh hukum hingga mengeluarkan kata – kata yang kurang enak didengar, ibarat sayur kurang bumbu hingga kurang sedap,
Kepala Puskesmas Way Dente mengatakan “Disini ruang tidak ada yang kosong lagi, semua ruang sudah penuh dengan masing – masing kegiatan,
“Kalau datang kesini silaturahmi , silaturahmi aja gak usah konfirmasi – konfirmasi apa juga yang mau di konfirmasi, semuanya jelas, gak usah aneh aneh begitu, mau konfirmasi apa juga,” ungkapnya sambil buang muka
Dengan sikap kepala Puskesmas Way Dente seakan – akan menghalang halangi tugas Pers yang sedang bertugas untuk mencari dan mengali sebuah Informasi terkait pengunaan anggaran yang sudah dikucurkan pemerintah di puskesmas Way Dente,
Dengan Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Diduga kepala Puskesmas Way Dente abaikan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Serta diduga kuat telah main mata dengan anggaran Puskesmas.
Untuk rincian pengunaan dana baik BOX atau Kapitasi serta dana lainnya, akan dituangkan dalam pemberitaan berikutnya,
Diminta kepada kepala Dinas Kesehatan Pusat atau Daerah, Kabupaten Tulang Bawang Khususnya agar bisa memberikan teguran secara lisan atau tulisan kepada kepala Puskesmas Way Dente,
Serta bisa melakukan Pemeriksaan terkait pengunaan anggaran – anggaran yang dikelola selama oknum kepala puskesmas Way Dente Eni menjabat selaku Kepala Puskesmas Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. (Red)