Tulang Bawang Lampung – Marak nya pertambangan di kampung Penawar dan Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji.Kabupaten Tulang Bawang yang di duga tidak mengantongi surat ijin pertambangan, Diduga kuat tambang pasir tersebut ilegal hingga meresahkan warga,” Sabtu 21 Sep 2024
Tambang pasir yang diduga ilegal tepat dikampung Penawar dan Gedung Aji, yang telah membuat warga setempat khususnya nelayan disungai tulang bawang sangat mengeluhkan semenjak adanya tambang pasir tersebut berdampak buruk pada penghasilan masyarakat semakin jauh mengurang.
Warga masyarakat kampung Penawar dan Gedung Aji, menceritakan keluh kesahnya kepada awak media, semenjak adanya tambang pasir yang beroperasi di sungai Tulang Bawang, tepat di kampung Penawar dan kampung Gedung sudah memberikan dampak negatif kepada nelayan Kampung Penawar dan Gedung Aji,
“Ya pak kami sangat mengeluh semenjak adanya Pertambangan liar yang sudah merajalela di daerah Kecamatan Gedung Aji, Khususnya kampung Penawar, Dan kampung Gedung Aji, Semenjak adanya tambang pasir itu membuat penghasilan kami yang mencari sesuap nasi dari Mancing dan pasang Bubu serta Jaring kini penghasilan kami semakin menurun bahkan tidak pernah dapat ikan lagi,”keluhnya warga
Warga menambahkan, “Menurut kami yang bodoh ini, mereka yang membuka tambang pasir itu sudah merajalela dan semau – maunya, mereka tampa lagi memikirkan nasib kami sebagai nelayan kecil yang hanya mencari sesuap nasi disungai Tulangbawang ini,
“Dampak dari tambang pasir tersebut ikan ikan nya tidak mau ke pinggir lagi, hingga kami macing dan pasang Bubu serta pasang Jaring, tidak pernah dapat ikan lagi, Hal tersebut sudah bisa kami pastikan karena dampak dari air yang mengalir dari tambang pasir tersebut ,” ungkap warga sambil menghela nafas
Kami sangat berharap perhatian dari pemerintah dan jika memang masih ada pemerintah dan aparat penegak hukum yang bisa mendengarkan keluh kesah kami selaku warga masyarakat Kampung Penawar dan Gedung Aji, Kami minta dengan sangat kepada instansi pemerintah serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tulang Bawang ini, agar bisa melakukan tindakan kepada tambang pasir di kampung Penawar dan Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang,” Tegas warga
Ditempat terpisah penguna jalan keluhkan jalan yang rusak di akibatkan mobil yang mengangkut pasir dari sungai tulang bawang lokasi kampung penawar dan gedung aji.
Kami minta kepada pihak pemerintah aparat penegak hukum (APH) harus tegas untuk menyikapi ada nya mobil yang mengangkut pasir dari pertambangan pasir di kampung penawar dan gedung aji, percuma pemerintah menghabiskan anggaran untuk membangun jalan, tapi tidak seumur jagung sudah pada rusak,” ungkapnya
Tambahnya, “Kerusakan jalan tersebut diduga diakibatkan mobil yang setiap hari mengangkut pasir dari sungai tulang bawang lokasi tambang di kampung penawar dan gedung aji,
“Jika tambang pasir tersebut tidak di tetapkan Aparat Penegak Hukum (APH) kabupaten Tulang Bawang, maka sampai kapan pun meski jalan ini dan cor beton pasti tidak bisa bertahan lama, oleh karena itu kami minta dengan sangat kepada pemerintah terkait agar bisa menindak lanjuti tambang pasir tersebut,”cetusnya
Diminta kepada instansi terkait agar bisa menindak lanjuti dengan adanya dugaan tambang pasir ilegal dikampung Penawar dan Kampung Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang,
Sesuai Pada pasal 158 UU, yang disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki (iup) pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara.(Red)