JAM-Pidum Menjadi Penguji Kelayakan Naskah Disertasi Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta

HAMDI RAMADHAN

- Redaksi

Jumat, 20 September 2024 - 18:16 WIB

6069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTAN 1.ONLINE | JAKARTA,– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana melakukan uji kelayakan naskah disertasi/verifikasi naskah disertasi mahasiswa program doktor ilmu hukum program pascasarjana (S3) Fakultas Hukum pada Universitas Sebelas Maret Surakarta, yang diikuti secara virtual pada Jumat 20 September 2024.

Adapun mahasiswa program doktor ilmu hukum yang mengajukan uji kelayakan naskah disertasi yakni atas nama Putri Chintami Oktavianti, yang diajukan untuk memenuhi syarat memperoleh gelar doktor ilmu hukum dengan judul disertasi “Praktek hukum perlindungan pekerja rumah tangga dalam perspektif HAM di Indonesia”. Setelah menjalani uji kelayakan naskah disertasi, tahapan selanjutnya yang akan ditempuh oleh Putri Chintami Oktavianti yaitu ujian tertutup.

Untuk diketahui, uji kelayakan merupakan ujian yang dilakukan untuk menilai kelayakan naskah disertasi baik dari aspek substansi, metode, dan teknik penulisan, dan dapat menentukan layak dan tidaknya untuk dilanjutkan pada tahap berikutnya yaitu ujian tertutup (pra-promosi). Uji kelayakan difokuskan pada aspek penguatan metodologi penelitian.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penilaian kelayakan dilaksanakan Prof. Dr.Asep Nana Mulyana secara daring bersama dengan Tim dosen penguji terdiri dari

1.Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H. selaku promotor.

2.Prof.Dr. Sunni Ummul Firdaus selaku co-promotor.

3.Prof.Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum. selaku Kepala Program Doktor Ilmu Hukum.

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana sebagai penguji menyampaikan apresiasi kepada peserta ujian atas upaya kerja keras dan kesungguhannya, serta memberi beberapa masukan teknis dalam penyusunan dan penulisan disertasi di antaranya dalam penyusunan naskah akademik tidak tepat bila hanya membahas peraturan perundang-undangan, dan terkait teknik penulisan dapat disesuaikan dengan kaidah penulisan.

Kemudian Prof. Dr. Asep Nana Mulyana juga memberikan masukan teknis substansi terkait dengan grand theory yang lebih tepat bila menggunakan pendekatan hukum dan bukan pendekatan rumah tangga, karena pendekatan hukum jelas memiliki konsep HAM didasarkan the rule of law sebagai hukum modern yang muncul dari cita-cita murni masyarakat yang berbeda dengan konsep dari rechtstaat.

“Demikian juga terkait dengan judul desertasi tentang perlindungan pekerja rumah tangga seharusnya dalam pembahasan dibedakan antara politik hukum dengan politik perundangan, dalam disertasi masih dominan membahas peraturan perundangan, seharusnya lebih tepat dibahas memory van toelichting serta penggunaan naskah akademik sebagai landasan dalam pembuatan peraturan perundangan,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menambahkan.

Selanjutnya Prof. Dr. Asep Nana Mulyana juga memberi masukan positif kepada peserta ujian agar dalam penulisan disertasi harus ada dilakukan komparasi dengan perbandingan hukum dari berbagai negara. Selain itu perlu ditambahkan analisis berupa kajian, telaahan, kritikan, gagasan dalam bab tertentu terkait pembentukan peraturan perundangan.

“Bukan hanya membahas proses, saat pembahasan substansi disertasi tentang HAM terkait konteks hubungan pekerja rumah tangga dengan majikan, agar dihindarkan kontradiksi karena fakta dalam masyarakat ada pekerja yang mau bekerja tanpa diupah didasarkan kekerabatan yang kuat. Saran dan masukan dari tim penguji agar dapat dijadikan sebagai referensi dalam penulisan disertasi keseluruhan,” imbuh Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana saat menutup ujian kelayakan naskah disertasi menyampaikan pesan dan harapan kepada Putri Chintami Oktavianti untuk dapat menjadikan saran dan masukan dari tim penguji sebagai suatu pemikiran baru dalam rangka menyempurnakan disertasi, supaya bisa menghasilkan novelty yang baik dan bisa diimplementasikan di kemudian hari.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Editor: HR

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demi Mengembalikan Indonesia Menjadi Macan Asia, Jaga Ketat Keselamatan Presiden Prabowo!
Sembari Olahraga Dirlantas Polda Riau Sapa Pengunjung CFD Pekanbaru
Dirlantas Polda Riau & Istansi Terkait Tinjau Langsung Jalan Lintas Riau – Sumbar Yang Longsor.
Diminta Kepada Kemenag Dan Inspektorat Mesuji Audit Terkait Penyaluran Dan Pengunaan Dana BoS Dan PIP Di Sekolah MTS Darussalam Mesuji
Keluarga Besar (PW FRN) Propinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih 03 (AZAN)
Unggul Atas Bustami H – Fadhil Rahmi di Pilgub Aceh, Anggota DPR RI Partai Golkar Ucapkan Selamat Buat Mualem – Dek Fadh
Diduga Dana Bantuan Olahan lahan rawa Petani selewengkan Oknum Ketua Gapoktan Suka Makmur
MPP siap dukung Rumah Zakat dalam program Sekolah peduli kemerdekaan Palestina
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Endang Kabag Keuangan Rumah Sakit Haji Medan Tidak Tranparans Atas Dugaan Mark’up Hutang Dengan Pihak Penyedia

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:46 WIB

Di usung 6 Parpol, Edy Rahmayadi Dan Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:52 WIB

Ketua Umum Horas Bangso Batak : Seribu Kader HBB Hadiri Silaturahmi Kamtibmas Yang Dihadiri Bapak Wakapolri

Rabu, 21 Agustus 2024 - 02:53 WIB

Dirikan Usaha di Taman Kota, Camat Johor Dinilai Diam Terhadap Usaha Durian “Mak Ropo”

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 02:02 WIB

Sudah Dilaporkan ke Polisi, Siapakah Pengemudi Fortuner Diduga BK 1804 UM dan Temannya Yang Ancam Bisa Datangkan Pasukan ?

Jumat, 9 Agustus 2024 - 04:59 WIB

Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana Forensik pada Persidangan Prapid Dokter Paulus

Berita Terbaru