LIPUTAN 1.ONLINE | SIAK – Saat ini telah terjadi kasus persetubuhan anak dibawah umur atas nama inisial FWB di PT Sei leko, RT 002, RW 002, Desa Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provisi Riau, yang dilakukan oleh seorang laki-laki atas nama Arozatulo Bu,ulolo (pelaku).
Awal mulanya kejadian ini diketahui sekitar bulan Agustus 2024, oleh ibu kandung FWB (korban) dimana ibu FWB mulai curiga dengan tingkah anaknya, yang mana FWB (korban) yang keseringan tidur dan postur tubuh berubah. Tepatnya pada tanggal 15 Agustus 2024, ibu FWB bertanya kepada FWB, “kenapa dengan perutmu nak” dan FWB tidak berani memberitahu apa yang telah terjadi sebenarnya.
Namun dengan bujukan dari ibu FWB akhirnya FWB memberitahu kepada ibunya bahwa dia telah hamil sambil menangis lalu ibu FWB bertanya “siapa pelakunya nak” FWB menjawab “pelakunya Arozatulo Bu,ulolo Bu,” kata ibu kandung FWB kepada Wartawan pada saat diwawancarai pada tanggal 8 September 2024.
Mendengar hal itu, ibu kandung FWB (korban persetubuhan anak dibawah umur) langsung menghubungi saudara dari ayah kandung FWB yang tinggal di kulim Pekanbaru melalui telfon pada tanggal 15 Agustus 2024, bahwa keponakan mereka telah hamil yang dilakukan oleh seorang laki laki atas nama Arozatulo Bu,ulolo. jelas Ibu kandung FWB kepada Wartawan.
Pada tanggal 17 September 2024, keluarga dari ayah kandung FWB (korban) mencoba mendatangi pihak keluarga pelaku di jalan KM 49 Minas-Kandis, untuk memediasi serta pertanggungjawaban pelaku (Arozatulo Bu,ulolo) baik secara adat maupun Hukum. Serta beberapa keluarga pelaku mendatangi rumah Arozatulo Bu,ulolo (pelaku) dengan tujuan melakukan mediasi secara adat istiadat Suku Nias. Lalu keluarga Pelaku bersama orang tua Arozatulo Bu,ulolo (pelaku) melakukan mediasi adat istiadat Suku Nias bersama keluarga FWB (korban) dan beberapa tokoh adat suku Nias yang telah hadir pada tanggal 17-18 Agustus 2024 disalah satu Rumah Keluarga Arozatulo Bu,ulolo di KM 49 yang saat ini menjabat RT di Desa Minas Barat, Kecamatan Minas Kabupaten Siak. Lalu saat mediasi Keluarga bersama Tokoh adat Suku nias, beberapa keluarga dan tokoh adat mempertanyakan kepada Arozatulo Bu,ulolo, (pelaku) apakah benar dia yang melakukan dan yang hamili inisial FWB (korban) dan Arozatulo Bu,ulolo mengakui perbuatanya bahwa dia yang melakukan hingga FWB Hamil.
Saat mediasi Adat, keluarga Arozatulo siap bertanggungjawab dan sepakat secara Adat Suku Nias, akan menyelesaikan permasalahan ini secara adat istiadat suku Nias. Dengan kesepakatan Adat, orang tua Arozatulo akan siap membayar uang adat sebesar 30 Juta dan 1 ekor babi dengan berat 100 Kg kepada pihak Keluarga FWB (korban) pada tanggal 7 September 2024 yang akan datang.
Namun sangat disayangkan, pada tanggal 7 September 2024, pihak keluarga FWB (korban) tidak setuju lagi dengan alesan pihak keluarga Arozatulo tidak berkomitmen dan diduga sengaja mempermaikan adat istiadat yang telah disepakati diwal (pada tanggal 17-18 Agustus) alias ingin mengelabui pihak Keluarga korban.
Dengan kesabaran orang tua FWB (korban) dan keluarganya, akhirnya pihak keluarga FWB melaporkan dan mendatangi RT 02 Desa Bekalar, Kecamatan Kandis, dengan tujuan agar permasalah ini di selesaikan secara hukum.
Tidak lama kemudian seorang pihak keluarga FWB (korban) mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek kandis, untuk meminta petunjuk dan solusi terkait dengan permasalah ini.
“Izin petunjuk Ndan, Seorang anak dibawah umur, jenis kelamin perempuan telah dihamili oleh laki laki, dimana saat ini laki laki itu beralamat di Desa Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabuten Siak. Izin petunjuk Ndan,” saat pihak keluarga FWB menghubungi Kanit Reskrim Polsek Kandis Melalui chatt WhatsApp Pada tanggal 07 September 2024.
Lalu Kanit Reskrim Polsek Kandis respon cepat serta memberi arahan dan petunjuk, “terduga pelaku Arozatulo dan korban FWB dibawa saja ke Polsek Kandis untuk di lakukan mediasi terlebih dahulu,” ucap Kanit Reskrim Polsek Kandis Saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya.
Dengan petunjuk dan arahan Kanit Reskrim Polsek Kandis, pihak keluarga FWB memberitahu kepada RT 02 Desa Bekalar, Kecamatan Kandis bahwa sudah ada arahan dari Kanit Reskrim Polsek Kandis serta pihak keluarga meminta RT untuk mendampingi mereka ke rumah Arozatulo, agar Arozatulo dan orang tuanya ke Polsek Kandis bersama keluarga FWB (korban) dalam hal mediasi di Polsek Kandis, lalu Arozatulo Bu,ulolo bersama Ayah (pelaku) dengan Ibu Kandung FWB (korban) kepolsek kandis.
Sesampainya di Polsek Kandis, FWB dan Arozatulo diperiksa oleh Pihak Polsek Kandis sambil menunggu keluarga Arozatulo pada tanggal 7 September 2024, sekitar pukul 20:00 – 00:00 WIB.
Naasnya Mulai dari tanggal 7 September sekitar jam 20:00 (malam) WIB sampai jam 07:00 WIB (pagi) tanggal 8 September 2024, pihak keluarga Arozatulo tidak ada yang hadir satu orang pun.
Dengan kejadian ini, Ibu FWB (korban) serta keluarga merasa dihina, serta Keluarga Arozatulo tidak menggapai permasalahan ini dengan serius dan terkesan kebal Hukum. Lalu Ibu kandung FWB membuat laporan pengaduan Dugaan tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Polsek Kandis yang didampingi beberapa keluarga pada tanggal 08 September 2024, dengan nomor STPL/104/IX/2024/SPKT/POLSEK KANDIS/POLRES SIAK/POLDA RIAU.
Pada tanggal 08 September Arozatulo Bu,ulolo telah ditetapkan sebagai tersangka tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan telah ditahan di Polsek Kandis
Pada saat ini orang tua FWB (korban) bersama keluarga sepakat menyerahkan kepihak yang berwajib terkait kejadian tragis ini serta meminta keadilan Hukum yang benar serta Arozatulo Bu,ulolo agar dihukum dengan seberat beratnya. (HPL/Tim)
Bersambung……
Editor: HR