Batu Bara – Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin dan Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi merilis hasil pengungkapan kasus Narkotika dua pekan terakhir, Jumat (30/8/24).
“Dua pekan terakhir terungkap 22 kasus dengan melibatkan 29 tersangka, seorang diantaranya perempuan. Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita Narkotika jenis sabu seberat 1.023,59 gram dan Narkotika jenis daun ganja kering seberat 21,100 gram (21,1 Kg) serta 3 butir pil ekstasi seberat 1,49 gram,” ungkap AKBP Taufiq.
AKBP Taufiq menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, tim Satres Narkoba dipimpin Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi melakukan penyelidikan dan pengintaian di pinggir jalan Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara pada Selasa 27 Agustus 2024 sejak pukul 20.00 WIB.
Sekira tiga jam kemudian, terlihat seorang pria yang membawa koper besar yang akhirnya diketahui berinisial IW (62) warga Desa Kaurembok Kecamatan Kambang Tanjong Kabupaten Pidie Provinsi Aceh.
Tanpa kesulitan tim dapat meringkus tersangka IW. Kemudian saat dilakukan penggerebekan, tim menemukan 21 bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang di balut lakban warna coklat seberat 21 kg dan 1 gulungan narkotika jenis daun ganja kering yang di balut lakban warna coklat seberat 100 gram.
Menurut Kapolres AKBP Taufiq, dengan dipimpin Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi, tim menerima informasi ada seorang pria yang akan melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, pada Minggu 25 Agustus 200 sekitar pukul 13.00 WIB.
Atas informasi tersebut tim meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Dua jam kemudian, tim melihat tersangka lewat mengendarai Sepeda Motor Kawasaki KLX, tim langsung menyetop dan mengamankan tersangka I alias M.
Ketika digeledah, di temukan di dalam tas sandang yang digunakan tersangka ditemukan <span;>1 bungkus besar teh Cina berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram (1 kg).
Juga disita 1 unit Sepeda Motor Merk Kawasaki KLX Warna Hitam Orange, 1 buah Kartu ATM Bank BRI serta Uang Tunai Rp.147.000.
Terhadap para tersangka
dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun atau seumur hidup.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika baik di wilayah Kabupaten Batu Bara maupun di luar wilayah Kabupaten Batu Bara,” pungkas AKBP Taufiq Hidayat Thayeb. (pasa)