Batu Bara – Sehari setelah penutupan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di KPU, belasan massa yang menamakan diri Gerakan Aktivis Peduli Sumatera Utara (Gapsu) menggelar unjukrasa (demo) di KPU Kabupaten Batu Bara, Jumat (30/8/24).
Dengan membawa beberapa poster, Koordinator Aksi Zaini Aulia Putra mempertanyakan norma hukum pendaftaran Zahir sebagai Calon Bupati Batu Bara.
Selanjutnya Gapsu menyuarakan 6 butir tuntutan diantaranya mendesak KPU Kabupaten Batu Bara untuk tetap netral dan tidak boleh memihak kеpada calon kepala daerah.
Kedua, Gapsu menduga adanya main mata antara KPU dan mantan Bupati Batu Bara terkait pendaftaran dirinya sebagai calon kepala daerah.
Selanjutnya mereka menduga mantan Bupati Batu Bara telah mengintervensi Papdesi dan beberapa kepala desa untuk memenangkan dirinya sebagai kepala daerah.
Gapsu juga mendesak Bawaslu Kabupaten Batu Bara agar bijak dan tegas dalam melihat kesalahan yang di lakukan oleh mantan bupati Batu Bara.
Gapsu juga menolak pencalonan atas dirinya yang saat ini terjerat kasus tindak pidana korupsi yang sudah di tetapkan oleh Ditkrimsus Polda Sumatera Utara.
Terakhir, Gapsu meminta dan mendesak KPU Kabupaten Batu Bara agar bisa menunjukan seluruh syarat-syarat pendaftaran termasuk juga SKCK karena Gapsu ingin mengetahui apa isi dari SKCK tersebut.
Selanjutnya Gapsu mengatakan akan turun kejalan menyuarakan keadilan dan juga menjaga demokrasi dari oknum oknum yang telah menyalahgunakan kekuasannya hanya untuk kepentingan pribadinya.
Menjawab tuntutan Gapsu,
Zaini Rasyidi selaku Kasubbag Humas KPU Batu Bara mengatakan berdasarkan keterangan Ketua KPU Kabupaten Batu Bara pihaknya belum dapat memberikan salinan SKCK Zahir.
Saat diwawancarai wartawan,
Koordinator Aksi Zaini Aulia Putra menjelaskan menurut norma hukum, Zahir tidak etis mendaftar di KPU sebagai Calon Bupati Batu Bara.
Ironisnya, Zaini tidak menjelaskan norma hukum mana yang menyebutkan Zahir tidak etis mendaftar di KPU.
Ditanya wartawan, Zaini Aulia Putra membenarkan Zahir berstatus tersangka. Namun Zaini membenarkan meski seseorang berstatus tersangka tetap boleh mendaftar sebagai Calon Bupati. (Tim Media)