LIPUTAN 1.ONLINE | PEKANBARU–,Selasa 27 Agustus 2024 – Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar dan Mawardi, secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau hari ini, Selasa (27/8). Pasangan ini diantar oleh ribuan pendukung dan simpatisan yang dengan penuh antusias mendampingi mereka menuju kantor KPU Riau.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, dalam sambutannya menyatakan bahwa setiap pasangan bakal calon yang akan mendaftar dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 harus memenuhi dua syarat utama, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon. “Terkait pencalonan, sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Keputusan Nomor 10 Tahun 2024, bakal pasangan calon harus memenuhi syarat pencalonan dan syarat pribadi calon bersangkutan,” ungkap Rusidi.
Lebih lanjut, Rusidi menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor 291 Tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 harus memperoleh minimal 8,5% dari total suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Riau 2024. “Dari total 3.448.250 suara sah, pasangan calon harus didukung oleh minimal 293.102 suara,” jelasnya.
Syamsuar dan Mawardi diusulkan oleh koalisi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berhasil mengumpulkan 940.321 suara dalam Pemilu 2024. Rinciannya, Partai Golkar memperoleh 566.192 suara dan Partai PKS memperoleh 374.129 suara, jauh melampaui ambang batas minimal yang ditetapkan.
Proses pendaftaran yang berlangsung di Aula Lantai 2 kantor KPU Riau berjalan lancar. Seluruh berkas persyaratan telah diserahkan kepada KPU Riau dan diunggah melalui aplikasi Silon, memastikan bahwa proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Dengan ini, langkah Syamsuar dan Mawardi untuk maju dalam Pilkada Riau 2024 telah resmi dimulai, dan keduanya siap bersaing dalam kontestasi politik yang semakin mendekat.
#TemanPemilih
#KPUMelayani
Editor: HR