Pidie – Liputan1 – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) melaksanakan kegiatan sosialsi pengawasan pemilu partisipatif bagi seluruh Lembaga Masyarakat Sipil (LMS).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Safira Hotel Blang Paseh Kec. Kota Sigli Pukul 09:00 Wib, Selasa (27/08/2024)
Ketua Sosialisasi kegiatan partisipatif dan juga selaku komisioner pada banwaslu kabupaten pidie Indra Abidin.SH mengatakan, kekuatan masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, Badan Eksekutif Mahasiswa dan Media massa sangat besar pengaruh nya dalam ikut serta di pengawasan pemilu, apalagi pihaknya dalam pengawasan lebih kepada pencegahan, namun bukan berarti tidak menjalankan tugas sebagai pengawas, yakni menindak pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu.
Oleh karena itu pihaknya sangat mengharapkan keterlibatan tiga unsur tersebut sebagai pengawas partisipatif pada Pilkada tahun 2024.
Terkait dengan tugas pengawasan bukan merupakan monopoli dari Bawaslu, tetapi sudah tertera dalam UU No.7 Tahun 2017, Perbawaslu UU No.5 Tahun 2022, dan Perbawaslu UU No.6 Tahun 2024. Jadi perlu didukung oleh masyarakat yang punya perhatian dan juga berpartisipasi untuk mengawasi supaya dapat mewujudkan pemilu yang berintegritas.
Sedangkan nara sumber, Mantan Komisioner KIP kabupaten pidie periode 2013-2018 Heri Saputra,SH, selanjutnya Narasumber Mantan Komisioner Panwaslih Pidie periode 2018-2023 Mukhtar,S.E .
Mukhtar Alfalah selaku pemateri pada acara sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bagi lembaga masyarakat sipil dalam penyampaian nya mengatakan
pihaknya sangat mengharapkan keterlibatan tiga unsur tersebut sebagai pengawas partisipatif pada Pilkada tahun 2024, Berdasarkan landasan hukum pengawasan pemilu partisipatif.
Selanjutnya Mukhtar berharap
Pengawasan pemilu yang partisipatif melibatkan masyarakat secara aktif dalam mengawasi seluruh proses pemilihan umum, mulai dari pendaftaran pemilih hingga penghitungan suara. Hal ini sangat penting untuk menjamin integritas, transparansi, dan akuntabilitas proses pemilu.
Mantan Komisioner KIP kabupaten pidie periode 2013-2018 Heri Saputra,SH dipercaya sebagai pemateri pada kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif.
dalam penyampaian nya mengatakan, sesuai tugas pihaknya dalam penanganan administrasi diawali dengan mengawasi, pencegahan dan penindakan.
Bahkan jika terjadi dugaan pelanggaran, pidana masuk ke Gakumdu bersama kepolisian dan kejaksaan. Sedangkan jika etik ditangani oleh DKPP melalui dorongan pihaknya dan pelanggaran peraturan serta perundang-undangan lainya dikembalikan ke instansi terkait.
“Ini dalam rangka memperkuat kelembagaan Bawaslu dalam pengawasan partisipatif dalam pengawasan pemilu. Apalagi dengan keterbatasan jumlah petugas sehingga melibatkan elemen masyarakat sipil,” ujarnya. [Wahyu]