Penangkapan 12 Anggota KPORI di Tuban, Begini Tanggapan Ketua LP2KP DPW Jateng.

ANDIK PRASETYO

- Redaksi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 13:28 WIB

60171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN | wwww.liputan1.online-
Terjadinya penangkapan 12 anggota Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Tuban Sesuai Konferensi Pers
Kemarin telah memicu kontroversi yang cukup luas di kalangan masyarakat dan aktivis. Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kapolres Tuban, AKBP Oscar Syamsudin, sejumlah pernyataan terkait penangkapan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi mengenai kebenaran dari kasus tersebut,Rabu (14/08/2024)

Hal tersebut turut menjadikan keprihatinan yang mendalam oleh rekan-rekan baik itu Media, Lembaga maupun Aktivis di wilayah Indonesia khususnya di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya datang dari Tokoh, Aktivis Ketua LP2KP (Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintahan) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jateng Sumakmun yang berkantor di Jl. Dewi Sartika No. 24, Kelurahan Sindurejan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, memberikan statment saat beberapa awak media dan rekan-rekan Redaksi Media Online maupun Cetak berkunjung ke kantornya.

Sumakmun selaku Ketua LP2KP Jateng yang juga ketua dari berbagai lembaga yang lain mengatakan, bahwa pihak Kepolisian dalam melakukan penangkapan harus sesuai dengan ketentuan KUHAP, dalam kasus yang menimpa rekan rekan dari KPORI Tuban dan mengingat ramainya pemberitaan bahwa dasar penangkapan karena ada laporan pemerasan kepada Polres Tuban.

Karena dasarnya ada laporan dari oknum pengusaha tambang terkait pemerasan ya mestinya pihak kepolisian harus mengikuti prosedurnya sesuai hukum, bahwa pemerasan itu merupakan delik aduan, jadi karena delik aduan ya mestinya baik pengadu dan teradu harus di lakukan pemeriksaan dulu sesuai ketentuan KUHAP yaitu dengan permintaan keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan yang berhubungan hukum dengan kasus tersebut, kapan terjadinya pemerasan, kapan permintaan uang, kapan penyerahan uang, dimana penyerahan uang, jam berapa penyerahan uang, siapa saksinya saat terjadi penyerahan uang, berapa jumlah uangnya, dengan cara bagaimana uang itu diserahkan dengan cara bagaimana orang itu meminta uang dan sebagainya,

“Tahapan itu harus di dilakukan mas, tahapan penanganannya harus sesuai ketentuan KUHAP, karena untuk memastikan ada tidaknya perbuatan pidana, untuk memastkan adanya unsur tindak pidana, jangan sampai menetapkan tersangka tetapi perbuatan pidana itu belum dilakukan atau perbuatatan pidana itu tidak ada, dan untuk memastkan perbuatan dimaksud merupakan tindak pidana atau bukan, mengingat kita menganut asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah semua harus di uji dengan tahapan KUHAP,

Juga yang patut di pertanyakan, bahwa dalam pemberitaan itu pengadunya pengusaha tambang, kemudian timbul pertanyaan apakah penambangan itu sudah lengkap perijinannya, karena kalau ternyata tambang itu tidak ber ijin dan atau ilegal timbul pertanyaan di masyarakat, knapa justru pihak kepolisian tidak melakukan penindakan?.

“Perlu di sampaikan mas, penambang ilegal itu di ibaratkan maling atau rampok material kekayaan negara atau rakyat karena material itu sebagai kekayaan yang dimiliki negara atau rakyat, berarti kalau ada penambang ilegal itu sama saja mencuri atau merampok material negara atau rakyat, dan hukum menyatakan bahwa apabila ada peristiwa pidana baik itu baru akan dilakukan, sedang dilakukan, sudah dilakukan atau baru akan dilakukan sebagai warga negara kita semua berhak melaporkan, dan semua masyarakat di situ berhak melaporkan kegiatan tambang tersebut kepihak berwajib, ” Lanjutnya

Terkait penangkapan terhadap 12 Anggota KPORI, penjelasan keluarga korban penangkapan kepada awak media sebagai berikut

“Penangkapan itu tanggal 8 agustus 2024 yang dahului oleh aduan dari oknum pengusaha tambang tanggal 7 Agustus 2024, pada saat itu tanggal 8 Agustus 2024 oknum pengusaha tambang mendatangi rumah ketua KPORI dengan membawa dan memberikan uang 10 juta rupiah kepada anggota KPORI tapi ditolak dan uangnya suruh bawa kembali, kemudian tidak berapa lama datanglah kepolisian Polres Tuban melakukan penangkapan, dari peristiwa penangkapan itu ternyata didahului oleh adanya pengaduan dari pengusaha tambang tersebut tertanggal 7 agustus 2024, dan dari bukti surat yang ada di tanggal itu juga 12 anggota KPORI yang di adukan langsung ditetapkan sebagai tersangka, ” Terangnya

Menurut informasi di masyarakat kejadian penangkapan ini berawal dari di lakukannya penutupan oleh KPORI, KPORI dari awal mempertanyakan ijin tambang dan juga kenapa dalam aktifitasnya kegiatan penambangan itu menggunakan bahan bakar minyak yang di duga bersubsidi.

Makmun juga mengatakan, bahwa sesuai perintah perundangan media dan lembaga yang sudah berbadan hukum memang mempunyai kewajiban untuk melakukan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap berbagai kegiatan dalam masyarakat juga terkait kebijakan pemerintah, kami akan segera bergabung dengan temen temen di Tuban untuk mensuport rekan rekan kami yang sedang menghadapi permasalahan hukum, ” Pungkasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kalapas Pekanbaru Gerak Cepat Kumpulkan Seluruh Warga Binaan Kasus Tipikor, Ada Apa?
Cegah dan deteksi dini gangguan keamanan di Lapas. Kapolsek Rumbai Iptu SAID KHAIRUL IMAN SH,MH cooling system pimpin Patroli sambang skala besar ke Lapas Narkotika klas IIB Rumbai 
PENGECEKAN SENJATA LAPAS TELUK KUANTAN OLEH POLRES KUANTAN SINGINGI
Negara Rugi Rp46 Miliar Lebih,Bank BUMN di Bengkalis dibobol sindikat mafia
LAPAS NARKOTIKA RUMBAI GELAR SKRINING HIV DAN SIFILIS
Lapas Narkotika Rumbai Gelar Sosialisasi SPI KPK Pada Masyarakat 
Lapas Narkotika Rumbai Terima Mutasi 34 Orang Warga Binaan Dari Rutan Pekanbaru
Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan DPOTersangka SL Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 02:03 WIB

Wakapolres Pimpin Rakor Bersama Bhabinkamtibmas: Dukung Program 100 Hari Presiden dan Sukseskan Pilkada

Rabu, 6 November 2024 - 03:34 WIB

Pilkada Serentak, Bhabinkamtibmas Gusung Giatkan Patroli Dialogis, Rangkul Warga Jaga Situasi Aman

Rabu, 6 November 2024 - 03:33 WIB

Cooling System Pilkada Serentak: Bhabinkamtibmas Melayu Baru Perkuat Sambang Masyarakat

Rabu, 6 November 2024 - 03:30 WIB

Unit Gakkum Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Sukses Tekan Angka Kecelakaan Hingga Nomor Satu di Polda Sulsel

Selasa, 5 November 2024 - 00:41 WIB

Dengan Canda Tawa, Personil Polsubsektor Kepulauan Sangkarrang dan Babinsa Ajak Satlinmas Sukseskan Pilkada

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:31 WIB

Kapolres Pelabuhan Makassar Pastikan Pengawalan Ketat Distribusi Surat Suara Pilkada 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:28 WIB

Cooling System, Bhabinkamtibmas Pulau Barrang Caddi Berikan Imbauan Kamtibmas Pilkada Serentak

Selasa, 29 Oktober 2024 - 22:23 WIB

Pengamat Politik Muhammad Asratillah Nilai Pasangan Andi Sudirman-Fatma Unggul Dalam Debat Perdana

Berita Terbaru