Medan | 07/08/2024 Pimpinan wilayah ikatan pelajar al washliyah provinsi sumatera utara pasca aksi didepan kantor bupati asahan pada minggu lalu yang berujung bentrok dengan satpol PP akan terus mengusut tuntas persoalan Ex Hak guna usaha PT Bakrie sumatera plantations seluas 1408 Hektar yang tidak jelas realisasinya dan diduga dijadikan alat penghasil uang pejabat teras kabupaten asahan.
Ketua PW IPA Sumut Mhd Amril harahap ketika dimintai keterangan didampingin sekretaris Ahmad irham tajhi , dan wakil ketua I yusup ardiansyah lubis mengatakan minggu ini kami akan menyurati Komisi II DPR RI yang mana lembaga ini punya kewenangan untuk Rapat dengar pendapat serta memanggil pimpinan PT Bakrie sumatera plantations ,Menteri ATR/BPN dan bupati asahan agar persoalan ini dapat ter ungkap dan tidak ditutupin dari masyarakat sumatera utara terkhusus kabupaten asahan ,” ujar Amril.
Pasalnya sejak tahun 1996 Menteri ATR/BPN telah melepaskan HGU seluas 1408 hektar untuk tata ruang Kota Kisaran tidak terlaksana,hampir 28 tahun sudah tapi masih terus dikelola oleh PT BSP Pelepasan lahan Ex HGU ini diketahui pada Putusan Menteri Agaria Kepala /BPN Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 tentang perubahan nama pemegang hak guna usaha PT. BSP ke Pemerintah kabupaten Asahan.sampai saat ini lahan yang sudah dilepaskan itu tidak dapat dimanfaatkan Pemkab Asahan.
Amril mengatakan bahwa diduga ada permainan jahat soal Lahan yang sudah dilepaskan ini kami menduga bahwa Bupati Asahan lemah dan berupaya terus menutup-nutupin hal ini pasalnya dari 1.408 hektar itu ada yang sudah dilepaskan seluas 5 hektar yang mana di Surat keterangan pelepasnya untuk Asrama Haji dan BLK Kabupaten Asahan serta 50 Hektar di daerah Bunut diperuntukan untuk perdagangan,maka kami menduga kuat adanya permainan pejabat teras asahan saat ini termasuk wakil bupati dan Plh Sekretaris daerah pasalnya realisasi pembangunanya tidak ada sampai saat ini dan penggunaan lahannya juga tidak jelas”tambah amril.
Keanehanya lagi semangkin nyata ketika kita melihat bahwa pemerintah Asahan membayar tanah- tanah yang sudah dilepaskan itu senilai 10.000 /meter dan terhitung pembayaranya senilai kurang lebih 500 juta kepada PT BSP , Apakah ini termasuk permainan ujar Amril “beliau meng istilahkan kita sudah jelas dikasi tanah kemudian mau kita bangun rumah jadi apakah kita harus bayar lagi padahalkan itu sudah dikasi dan hak kepemilikan jelas kepada kita” ditambah lagi kejanggalan tersebut diduga Pemkab Asahan juga menerima royalti atas penghasilan dilahan yang masih dikelola PT BSP tersebut dan ini diduga kuat adalah konspirasi jahat yang wajib diusut tuntas dan diperhatikan oleh DPR RI sebagai wakil rakyat.
Yang ketiga PT. BSP Asahan telah mengeluarkan surat perjanjian pinjam pakai tanah seluas 3.750 meter persegi di dalam areal divisi 3 kepada Koperasi Karyawan PT. BSP Kisaran di dalam lahan eks HGU yang diatasnya berdiri SPBU 14212272 di Kelurahan Selawan, yang dipinjam pakai PT. BSP Asahan kepada Kopkar BSP Kisaran termasuk dalam 1408 hektar yang sudah dilepaskan Menteri Agaria/BPN kepada Pemkab Asahan untuk pembangunan ataupun pihak lainnya.
Amril mengatakan Apakah bisa, PT BSP Asahan mengeluarkan surat penjanjian pinjam pakai lahan, sedangkan lahan yang dipinjamkan adalah lahan eks HGU yang sudah dikeluar oleh Menteri Agaria/BPN untuk dikelola pemerintah atau pihak lain, dan diperuntukan kepada masyarakat untuk digarap atau bercocok tanam hingga memperluas pembangunan daerah,” terang Aktivis sumut ini.maka surat perjanjian pinjam pakai yang dikeluarkan PT. BSP Asahan kepada Kopkar BSP Kisaran adalah cacat hukum dan tidak berlaku,maka saya tegaskan kami tidak akan berhenti menyuarakan hal ini dan meminta komisi II DPR RI segera gelar RDP mengusut persoalan ini” tegasnya.
Editor Sella Melani Putri