Aceh Utara-, Yusran Mantan Keuchik Gampong Krueng Baroe Blang Mee Kecamatan Samudra Kabupaten Aceh Utara, Membantah keras tudingan Salah satu LSM yang mengatas Namakan Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) terhadap dirinya.
Terkait Pengelolaan anggaran dana desa gampong krueng baro blang mee, sejak tahun 2021 sampai dengan 2023 yang diduga oleh mereka adanya penyimpangan atau realisasi dan laporan Fiktif, tudingan tersebut terlu berlebihan dan berindikasi adanya ujar kebencian, fitnah dan termasuk adanya unsur balas dendam.”
Yusran Mantan Keuchik Krueng Baroe Blang Mee. Sabtu malam (3/8/2024) pada awak media ini.
“Bagaimana tidak, “Lanjut Yusran, dari tiga orang Tim LSM yang mengatas Namakan mereka dari Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara (BPAN), Yaitu Zulkarnaini, Khairurasyidin Jafar dan M.Amin salah satu dari mereka adalah tercatat sebagai warga Gampong Krueng Baroe Blang Mee sampai saat ini.
Khairurasyidin Jafar, salah satu Anggota Tim (BPAN) dimaksud, merupakan warga Gampong Krueng baro Blang Mee, dan ia sampai saat ini masih tercatat sebagai Nara pidana dalam kasus Pengeroyokan, terhadap keluarga saya.”
Dan di tuntut oleh pihak kejaksaan negeri Lhoksukon sebanyak 2 tahun 6 bulan, dan di putuskan oleh hakim pengadilan negeri Lhoksukon sekitar sebulan yang lalu, dengan hukuman 6 bulan penjara, “karena jaksa penuntut tidak terima, putusan hakim yang terlalu ringan terhadap Khairurasyidin Jafar, sehingga kasus tersebut, masih di dilakukan banding oleh pihak jaksa penuntut.”Ucap Yusran
“Yang paling anehnya lagi, Khairurasyidin Jafar seharusnya menekam di jeruji besi, tercatat sebagai Nara pidana dalam kasus Pengeroyokan.” Namun Khairurasyidin Jafar, Masih saja berkeliaran diluar bersama Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) dan melakukan Investigasi terhadap Anggaran dana desa di Gampong Krueng baro Blang Mee dan yang di lakukan Investasi Oleh mereka Kususnya anggaran dana desa yang saya kelola dulu.
Tambah Yusran,” Investigasi yang ia lakukan patut di diduga adanya unsur balas dendam, sehingga tudingan-tudingan yang dilontarkan terhadap saya, dalam surat laporan Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) kepada Pihak polisian Polres Lhokseumawe dengen nomor 11/LPM-DPD-AI-IV/2024.
Dengan dalih Bahwa berdasarkan keterangan dari ketua pemuda Gampong, bahwa dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, “saya dituding melakukan penyelewengan anggaran Gampong Krueng Baroe Blang Mee selama tiga tahun, tudingan yang dilontarkan, seperti realisasi anggaran DD tambahan kinerja yang Rp.116.368.000 tahun 2023, iuran BPJS aparatur Gampong dan Tuha Peut tahun 2023, honor tim penyusun RPJM tahun 2023 Anggaran PMT Posyandu dan anggaran Penanganan Stunting di tingkat desa.” Jelas Yusran
Padahal, Realisasi Anggaran yang disebut-sebutkan itu, semuanya telah kita gunakan sesuai dengan anjuran dan peraturan-peraturan yang ada, lagi pula semua perangkat Gampong Krueng Baroe Blang Mee semua tahu terkait realisasi anggaran dana desa dari tahun ke tahun, sejak saya jadi Keuchik, “Saya selalu terbuka dengan aparatur Gampong dalam pengelolaan keuangan desa.
Dan setiap mau kita laksanakan anggaran, kita selalu mengambil keputusan bersama dengan pihak Tuha peut gampong, tidak ada yang kita tutupi, semua realisasi anggaran dana desa di Gampong Krueng Baroe Blang Mee, sejak saya selaku kuasa pengguna anggaran, saya siap mempertanggungjawab
kan, dan saya pastikan tidak ada penyimpangan.” Centus Mantan Keuchik itu
Ia juga menjelaskan, Bahwa tudingan yang dilontarkan terhadapnya oleh Khairurasyidin Jafar tersebut, bukan kali ini saja terjadi, sebelumnya juga saya pernah dilaporkan ke APH. “Tetapi, setelah saya di lakukan pemeriksaan Audit Oleh pihak terkait, ternyata tidak di temukan adanya penggunaan anggaran dana desa, yang menyebabkan terjadinya kerugian negara, seperti yang Diduga oleh Narapina tersebut .
“Maka, Saya menganggap hal itu sebagai bentuk ketidak puasan, karena yang bersangkutan ingin berkuasa, namun selalu terbentur dengan syarat yaitu ijazah ,maka p2g menolak berkas colan Narapina ( NAPI) tersebut. Atas kekecewaan selalu bermodal hoak.
Oleh Karena itu, “Terang Yusran, saya berharap kepada Pihak Lembaga Pemasyarakatan Rutan Lhoksukon, untuk menahan saudara Khairurrasyidin Jafar yang baru sebulan di putuskan hukuman oleh pengadilan negeri Lhoksukon, agar yang bersangkutan tidak berkeliaran diluar dan menuding sana-sini.
Bila pihak Rutan Lhoksukon membiarkan Saudara Khirurrasyidin Jafar, berkeliaran di luar, maka sangat ditakutkan, akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.”Karena Khairurasyidin Jafar merasa belum puas dan masih terindikasi Ingin membalas dendamnya terhadap kami.”Harap Yusran
(Editor: T.M.Raja)