LIPUTAN 1.ONLINE | BENGKALIS,–Polsek pinggir (Bengkalis) — Memasuki hari ke-6 Team Terpadu Polsek Pinggir dengan Instansi terkait lainnya masih berjibaku melakukan penanggulangan Karhutlah di Km. 75 Desa Tasik Tebing Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis.
Hal mana berawal ketika terpantaunya Hot Spot (HS) melalui Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Nusantara Polda Riau di KM. 75 Desa Tasik Tebing Serai Kec. Talang Muandau pada Hari Minggu Siang, tanggal 28 Juli 2024, sehingga membuat Kapolsek Pinggir Kompol. Darmawan, S.H., MH harus turun langsung melakukan penanggulangannya ke Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) pada Hari Senin Pagi, tanggal 29 Juli 2024, karena berdasarkan Verifikasi yang telah dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Masyarakat Peduli Api (MPA) pada Hari Minggu Sorenya, bahwa terhadap HS tersebut merupakan Titik Api (Fire Spot), sehingga perlu segera dilakukan penanggulangannya, baik upaya pemadaman, pendinginan maupun penegakan hukum terhadap pelakunya.
Kegiatan dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dilakukan yaitu melakukan koordinasi dengan elemen dan instansi terkait lainnya, selanjutnya mengerahkan kekuatan Team Terpadu yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa, MPA, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, BKSDA Wilayah Sebanga Duri, Regu Pemadam Kebakaran (RPK), Manggala Agni dengan jumlah 39 Orang, yang didukung dengan sarpras alat pemadam berupa ministraker dan selang yang cukup, yang langsung berjibaku melakukan upaya pemadaman berupa membuat sekat api, memadamkan pucuk api dan pendinginan TKP supaya tidak meluas dan melebar sehingga kejadian Karhutlah tersebut bisa diminimalisir dan dikendalikan, sehingga dengan gerakan cepat Kapolsek Pinggir dengan Team terpadu tersebut bahwa HS yang terpantau di Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Nusantara yang sebelumnya sebanyak 17 HS, dan sampai hari ini Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 masih ada 3 (tiga) Titik Api secara bergerombol dalam lokasi dan hamparan yang sama secara berdekatan dalam bentuk kepulan asap, namun demikian dengan ekstrimnya cuaca panas karena kemarau, angin kencang maka untuk mengantisipasi situasi di TKP, sehingga sampai sampai saat ini Team Terpadu masih tetap siaga dan melakukan upaya-upaya preventif dilapangan dilokasi TKP yang merupakan hamparan Gambut.
Adapun lahan yang terbakar lebih kurang 7 Ha, yaitu lahan gambut yang diolah dan ditanami dengan kelapa sawit oleh masyarakat, dan masih dalam penyelidikan oleh Team Gakkum Kanit Reskrim Polsek Pinggir yang sudah koordinasi dengan Petugas BKSDA bahwa lokasi TKP merupakan Zona Inti dari pada Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil sebagai Paru-paru Dunia yang harus dijaga kelestariannya.
Terkait peristiwa Karhutlah tersebut akan dilakukan proses penyelidikannya sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, diantaranya menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang No. 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang No. 32 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Untuk itu kita himbau dan kita harapkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan hindari terjadinya Karhutlah, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaiannya, karena tidak ada toleransinya menurut hukum bagi setiap pelaku yang terbukti melakukan perbuatan kebakaran hutan dan lahan.
Hambatan dan kendala dalam upaya-upaya penanggulangan yang dilakukan dilapangan tentu saja ada yang dialami oleh petugas. Dalam kegiatan Team pencegahan misalnya kurangnya sumber air karena musim kemarau sehingga lahan gambutnya cepat kering, sementara Team Gakkum dalam hal penyelidikan masih berupaya mencari siapa pihak yang membuka lahan tersebut karena TKP tersebut berada di Perbatasan Desa Tasik Betung Kec. Sungai Mandau Kab. Siak dengan Desa Tasik Tebing Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis.
Editor: HR