LIPUTAN 1.ONLINE|RIAU,— Terkait dengan beredarnya berita tentang telah dilaporkannya PT. Tiva Tourindo Cakrawala oleh Indra Gunawan selaku Direktur Bumdesma Lkd Inhu dan pengacaranya ke pihak Kepolisian Resort Inhu sebagaimana dimuat oleh Riau Madani edisi 6 Oktober 2023 kita sebagai pihak PT. Tiva Tourindo Cakrawala menanggapi dengan santai dan tenang.
Ridhuan Syahputra Notatema Zai, SH sebagai Kuasa Hukum PT. Tiva Tourindo cakrawala kepada Awak media Diruangan nya Jum’at (2/8/2024) Menjelaskan,bahwa PT. Tiva Tourindo Cakrawala tidak ada perjanjian antara Pihak Bumdesma Lkd Inhu.
Terkait Laporan polisi dari Direktur Bumdesma Lkd Inhu sesuai STPL No.STTL/127/X/Riau/Resinhu tertanggal 6 Oktober 2023 tersebut merupakan hal yang biasa dan itu adalah hak mereka, kejadian yang mereka laporan tersebut bukanlah merupakan suatu delik pidana, melainkan sebuah kejadian perdata, ini sesuai dengan keadaan dan bukti Video yang ada saat ini kita pegang .
Peristiwa hukum yang terjadi antara Indra Gunawan dengan pihak PT. Tiva Tourindo Cakrawala berawal dari Indra Gunawan,dkk berencana mau melakukan perjalanan ke Bali selama beberapa dengan menggunakan jasa dari PT. Tiva Tourindo Cakrawala selaku penyedia jasa perjalanan. Awalnya perjalanan tersebut berjalan dengan mulus, hingga Indra Gunawan dkk bisa sampai di Jakarta dan menginap 2 malam di penginapan sambil menunggu jadwal ulang keberangkatan ke Bali.
Akan tetapi sesampainya di Jakarta, rombongan perjalanan Indra Gunawan dkk berubah pikiran dan tidak jadi pergi ke Bali. tanpa ada alasan yang jelas mereka menuntut untuk kembali ke Indragiri Hulu dengan dikembalikan dana yang telah mereka kirimkan ke pihak PT. Tiva Tourrindo.
Seharusnya, Indra Gunawan dkk tidak bisa membatalkan secara sepihak karena bagaimanapun mereka telah sampai di Jakarta, dan tentunya menimbulkan kerugian bagi pihak PT. Tiva Tourindo Cakrawala atas biaya yang Ditimbulkan.
Eva menjelaskan Bahwa Pihak Indra Gunawan, dkk terus mendesak agar uang mereka dikembalikan FULL dan mengingat karena keadaan terdesak dan kalah jumlah, maka pihak PT. Tiva Tourindo cakrawala melalui direktur Ibu Eva Puri Herawati membuat suatu perjanjian untuk mengembalikan seluruh kerugian yang dialami oleh pihak Indra Gunawan dkk .
Dengan proses kejadian tersebut diatas, peristiwa hukum tersebut murni suatu hal perdata karena diawali oleh perjanjian, kemudian selaku pimpinan perusahaan tour travel kami telah melakukan sebagian dari kewajibannya dengan membawa rombongan tersebut sampai ke Jakarta, yang membatalkan perjalanan ke Bali adalah pihak Indra Gunawan, dkk
Akan tetapi Pihak Indra Gunawan, dkk yang berubah pikiran yang dari awalnya mau menuju Bali tetapi dibatalkan dan meminta untuk pulang ke Inhu merupakan keinginan mutlak dari mereka, bukan keinginan PT Tiva Tourindo Cakrawala.
PT. Tiva Tourindo Cakrawala sebagai pihak penyedia jasa perjalanan tidak bisa memaksakan kehendak kepada pihak Indra Gunawan,dkk untuk melanjutkan perjalanan ke Bali sekalipun pihak PT Tiva Tourindo Cakrawala juga dirugikan dalam hal ini .
Sekali lagi kami tegaskan PT. Tiva Tourindo Cakrawala tidak pernah melakukan perjanjian untuk jasa perjalanan dengan pihak Bumdesma Inhu, tidak pernah menandatangani perjanjian dan meteka menolak untuk menandatangani MOU atau perjanjian, untuk itu sangat tidak ada landasan hukum bagi direktur Bumdesma Lkd Inhu untuk melaporkan PT. Tiva Tourindo Cakrawala ke pihak Kepolsian.
“Kita meminta Agar Aparat Penegak Hukum (APH) mampu menangani kasus ini dengan baik dan profesional tanpa ada tekanan dan iming-iming dari pihak manapun, untuk proses selanjutnya kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, tetapi bila mana ada hak-hak PT. Tiva Tourindo Cakrawala yang diabaikan dan dilanggar maka kami akan melakukan upaya hukum yang tegas agar PT Tiva Tourindo Cakrawala dapat memperoleh keadilan dalam perkara ini. Pungkas Ridhuan Syahputra SH.**
Sumber : PT Tiva Tourindo cakrawala
(Red/HR)